SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, empat terdakwa yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB dihadirkan untuk mengikuti agenda pemeriksaan saksi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan tiga saksi yang juga merupakan terpidana dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala Dinas PUPR OKU Selatan Nopriansyah, serta Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Di hadapan majelis hakim, Nopriansyah mengungkap adanya sejumlah pertemuan yang membahas proyek Pokir DPRD OKU. Ia menyebut pernah dipanggil oleh Kepala BPKAD OKU, Setiawan, untuk datang ke rumah dinas bupati, di mana turut hadir Iqbal Alisyahbana yang saat itu menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati OKU.
Menurut Nopriansyah, dalam pertemuan tersebut ia mendengar langsung arahan agar permintaan dari pihak tertentu atau kubu YPN disetujui. Setelah itu, pembahasan berlanjut dalam pertemuan di Hotel The Zuri Palembang bersama beberapa pihak lainnya.
Dalam pertemuan di hotel tersebut, kata Nopriansyah, dibahas besaran fee proyek Pokir yang disepakati sebesar 20 persen. Dari total nilai proyek sekitar Rp35 miliar, fee yang disiapkan mencapai kurang lebih Rp7 miliar untuk anggota DPRD OKU.
Nopriansyah juga menjelaskan adanya pembagian jatah proyek, di mana setiap anggota DPRD memperoleh proyek senilai sekitar Rp700 juta, sedangkan Ketua DPRD mendapatkan jatah hingga Rp1,5 miliar. Dari nilai proyek tersebut, disepakati fee sekitar Rp120 juta untuk setiap proyek senilai Rp700 juta.
Usai pertemuan di Hotel The Zuri, Setiawan disebut menerima panggilan dari Alal, asisten pribadi Pj Bupati OKU, untuk kembali ke rumah dinas. Nopriansyah bersama Setiawan kemudian menyampaikan hasil pertemuan tersebut, termasuk rincian pembagian proyek dan fee Pokir DPRD.
Dalam perkara ini, anggota DPRD OKU Parwanto dan Robi Vitergo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau alternatif Pasal 11 UU Tipikor.
Sementara itu, pihak swasta Ahmad Thoha dan Mendra SB didakwa sebagai pemberi suap berdasarkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor.
Hingga kini, persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (ANA)

Leave a Reply