SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan menjadi salah satu jenderal yang dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena tengah diperiksa dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hendra dicopot dari kursi Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri. Ia dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Dilansir dari cnn indonesia, pria kelahiran Bandung itu aktif sebagai perwira polisi sejak lulus dari Akademi Kepolisian pada 1995.
Hendra kemudian malang melintang mengemban sejumlah jabatan di Divisi Propam Polri.
Ia diketahui pernah menjabat Kaden A Ro Paminal Divpropam Polri, Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Div Propam Polri, hingga Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri.
Sepanjang kariernya, Hendra juga menerima sejumlah tanda jasa kepolisian. Beberapa di antaranya yakni Bintang Bhayangkara Naraya, Satyalancana Ksatria Bhayangkara, Satyalancana Karya Bhakti, hingga Satyalancana Bhakti Pendidikan.
Brigjen Hendra menjabat Kepala Biro Paminal Divpropam Polri sejak 16 November 2020. Ia juga menjadi jenderal polisi pertama dari keturunan Tionghoa.
Namun, kini Hendra ‘diparkir’ di Yanma Polri. Mutasi terhadap Hendra tertuang dalam surat telegram nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Jabatan yang ditinggalkan Hendra kini diisi oleh Brigjen Anggoro Sukartono. Anggoro sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Wabprof Divisi Propam Polri.
Sebelumnya, Brigjen Hendra Kurniawan sempat disebut-sebut sebagai orang yang melarang keluarga Brigadir J melihat jenazah.
Kuasa Hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan, mengatakan Hendra mengirim jenazah Brigadir J serta mengintimidasi keluarga dengan melarang mereka membuka peti.
Di sisi lain, Pemeriksa Utama Divpropam Polri Kombes Leonardo Simatupang mengklaim dirinya yang mengantarkan jenazah Brigadir J kepada pihak keluarga. Kata dia, Hendra tidak ada saat proses penyerahan jenazah dilakukan kepada pihak keluarga. (*)
Komentar