Sengketa Lahan Kebun Belum Ada Titik Temu, Warga Somor Surati Instansi

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Terkait sengketa lahan kebun seluas 504 hektar, dengan PT Selatan Jaya Permai, Unapsin, warga Desa Somor, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan mengirim surat desakan agar Pemerintah Pusat turun tangan terkait sengketa lahan tersebut. Unapsin mengirim surat ke sejumlah pimpinan lembaga termasuk ke Kantor Staf Kepresidenan RI.

“Untuk mencari keadilan, saya sudah melayangkan surat kepada sejumlah lembaga tinggi negara seperti Kantor Staf Kepresidenan RI, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ombudsman RI hingga beberapa instansi di Kabupaten OKI seperti Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Ketua DPRD Kabupaten OKI, Badan Pertanahan Nasional OKI, Polres Kabupaten OKI, dan Komnas HAM,” ujar Unapsin, Sabtu (18/9/2021) petang.

Menurutnya, langkah tersebut sebagai upaya dirinya untuk mencari keadilan. Agar persoalan itu bisa diketahui. Dan bisa dibantu.

Baca Juga :  Warga Kayu Agung Ketiban Operasi Pasar Minyak Goreng Murah

Dijelaskan Unapsin, pihaknya menuntut perusahaan agar segera mengeluarkan lahan mereka dari izin HGU yang dikuasai oleh perusahaan. Karena lahan yang saat ini ditanami karet tersebut akan disertifikatkan.

“Saya tidak tahu kalau sebelumnya lahan kebun karet yang saya usahakan, masuk izin HGU PT Selatan Jaya Permai. Hal ini baru terungkap ketika saya ingin mengikuti program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL). Karena masuk dalam izin HGU, lahan tersebut tidak bisa disertifikatkan,” terangnya.

Lahan milik keluarga tersebut, lanjut Unapsin, sudah diusahakan sejak lama, sebelum berdirinya perusahaan perkebunan tersebut. Namun dirinya merasa heran bagaimana bisa lahan milik keluarganya masuk HGU perusahaan.

Baca Juga :  Warga Kayu Agung Ketiban Operasi Pasar Minyak Goreng Murah

“Itu tanah dari nenek buyut kami,” tegasnya.

Sementara Drs Sang Dewi Rusmin Nuryadin, selalu pendamping dari pihak Unapsin mengatakan, izin HGU yang didapatkan dari perusahaan tidak mengacu aturab yang ditetapkan pemerintar , sehingga tidak prosedural.

Rusmin menjelaskan, jika ada lahan pihak ketiga yang masuk dalam izin HGU suatu perusahaan ada dua opsi yang harus dilakukan, yakni mengganti rugi lahan pihak ketiga, atau mengeluarkan lahan tersebut dari izin HGU.

“Nah hal ini tidak dilakukan oleh pihak perusahaan,” ungkap Rusmin.

Mediasi Tanpa Hasil

Sebagai upaya penyelesaian sengketa antara warga Desa Somor dengan Selatan Jaya Permai, pemerintah sempat memediasi. Dedy Kurniawan S.STP, Kepala Dinas Pertanahan OKI mengatakan, sudah memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak sebanyak 5 kali namun sampai saat ini belum juga menemui kesepakatan yang mengarah ke win-win solution.

Baca Juga :  Warga Kayu Agung Ketiban Operasi Pasar Minyak Goreng Murah

“Terakhir pada tanggal 15 Februari 2021 lalu dimana hasil pertemuan itu disepakati kalau pihak perusahaan dan pihak Unapsin akan melakukan pengukuran ke lokasi lahan yang disengketakan. Namun pihak perusahaan tidak menemui, sehingga belum ada penyelesaian,” terang Dedi, ketika dikonfirmasi.

Menurut Dedy, pihaknya terus berupaya menjadi penengah dalam persoalan ini. Kalaupun tetap tidak menemui kesepakatan. Maka terpaksa kedua pihak menempuh jalur hukum.

“Kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki bukti-bukti atas kepemilikan lahan tersebut. Dimana pihak perusahaan memiliki surat izin pembebasan hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Sedangkan pihak Unapsin memiliki surat kepemilikan juga,” tandasnya. (dhi)

    Komentar