SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), resmi melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee. Selebgram tersebut ditahan atas kasus dugaan penistaan agama.
Hal ini dibenarkan Kasi Intel Kejari Palembang, M Fandi Hasibuan. Menurut Fandi, penyidik Kejati Sumsel, hari ini langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee.
“Tersangka mulai hari ini akan dilakukan penahanan di Lapas wanita,” tegas Kasi Intel.
Setelah dilakukan penahanan selama 20 hari, pihaknya juga dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara tersangka Lina Mukherjee ke Pengadilan Negeri Palembang.
“Dalam waktu dekat kita akan limpahkan berkas tersangka ke PN Palembang,” tuturnya.
Diketahui, tersangka dugaan penistaan agama selebgram Lina Mukherjee, penuhi panggilan tahap ll dan pelimpahan barang bukti serta tersangka Lina Mukherjee di Kejari Palembang, hari ini.
Dari pantauan awak media, tersangka Lina Mukherjee, datang dikawal penyidik dari Polda Sumsel, hadir di Kejari Palembang pada pukul 10.00 WIB dan didampingi kuasa hukumnya.
Terlihat tersangka datang menggunakan pakaian serba hitam. Tersangka sempat melempar senyum kepada para awak media yang telah menunggu dirinya di Kejari Palembang.
Kedatangan tersangka Lina Mukherjee sempat menjadi tontonan pegawai kejari Palembang. (ANA)
Komentar