Selama Masa PPKM, Jam Kerja ASN Pemprov Dibagi Dua Sift

- Redaksi

Jumat, 9 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana kerja di salah satu ruang Kerja ASN di Kantor Pemerintahan Provinsi Sumsel. (Photo: Reza Mardiansyah)

Suasana kerja di salah satu ruang Kerja ASN di Kantor Pemerintahan Provinsi Sumsel. (Photo: Reza Mardiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan dua sift jam kerja, selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, yang berlaku mulai hari ini, Jum’at (9/7/2021).

Apalagi, setelah Gubernur Sumsel mengeluarkan surat edaran nomor: 800/4084/BKD.I/2021 tentang sistem kerja aparatur sipil negara selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko corona.

Pantauan Suarapublik.id di Kantor Pemerintahan Pemprov Sumsel, masih terlihat ASN yang bekerja, namun tidak seluruhnya masuk karena aturan pembagian jam kerja masih dalam sosialisasi. Hal ini dikatakan Hertika, ASN di Pemprov Sumsel, saat di ruang administrasi Pemprov Sumsel.

“Ya mulai ada yang WFH (Work From Home) dan WFO (Work From Office) namun belum sepenuhnya di terapkan karena maish sosialisasi dari Badan Kepegawaian Sumsel. Rencananya juga besok akan diterapkan secara penuh,” kata Hertika.

Dijelaskanya jika selama PPKM, ASN di Lingkungan Pemprov Sumsel akan menerapkan sistem pembagian jam kerja pagi dan siang.

“Untuk Senin-Kamis yang sift pagi pukul 07.30 hingga 12.00 WIB dan sift siang pukul 12.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan hari Jumat sift pagi pukul 07.30 hingga 11.30 WIB dan sift siang pukul 11.30 hingga 16.30 WIB,” terang Hertika.

Meskipun akan menerapkan pembagian jam kerja, ASN yang WFH masih tetap bekerja melalui rumah masing – masing. “Di sini kapasitasnya 20 orang, maka yang hadir nantinya 5 orang per shif dan sisanya WHF. Meskipun WFH harus tetap stand by dan bekerja dari rumah,” katanya.

Terpisah Kepala Bagian Humas Provinsi Sumsel Septiandi mengatakan bahwa ia juga akan mengikuti aturan yang ada sesuai surat edaran tersebut.

“Kita harus taat dengan aturan pemerintah pusat maupun daerah, karena aturan ini untuk kepentingan dan kebikan kita semua,” ungkapnya. (ANA)

Berita Terkait

Jaga Kondusifitas, Personel Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Sambang Kamtibmas ke Rumah Warga
HUT Ke-79 Kemnaker RI: Disnakertrans Musi Banyuasin Perkuat Sinergi Ciptakan SDM Unggul dan Lapangan Kerja Bagi Generasi Muda
Lagi, Illegal Refinery di Muba Kembali di Bongkar, Puluhan Ribu Liter Minyak Mentah Diamankan.
Mulai 27 Juli, PN Palembang Kembali Beroperasi di Gedung Utama Jalan Kapten A Rivai
Kebut Administrasi Aset, Sekda Pagar Alam: Jangan Sampai Menggantung, Segera Selesaikan!
Sabu 25,38 Gram Disembunyikan di Filter Udara Motor, Peredaran Narkoba di Muara Enim Digagalkan Polisi
Pamit Sholat, Anak Panti Asuhan Ditemukan Tak Bernyawa
Cegah Kebakaran Lahan, Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Sosialisasi Maklumat Karhutla ke Warga Desa

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:45 WIB

Jaga Kondusifitas, Personel Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Sambang Kamtibmas ke Rumah Warga

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:00 WIB

HUT Ke-79 Kemnaker RI: Disnakertrans Musi Banyuasin Perkuat Sinergi Ciptakan SDM Unggul dan Lapangan Kerja Bagi Generasi Muda

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:31 WIB

Lagi, Illegal Refinery di Muba Kembali di Bongkar, Puluhan Ribu Liter Minyak Mentah Diamankan.

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:16 WIB

Kebut Administrasi Aset, Sekda Pagar Alam: Jangan Sampai Menggantung, Segera Selesaikan!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:14 WIB

Sabu 25,38 Gram Disembunyikan di Filter Udara Motor, Peredaran Narkoba di Muara Enim Digagalkan Polisi

Berita Terbaru