Selama Masa PPKM, Jam Kerja ASN Pemprov Dibagi Dua Sift

- Redaksi

Jumat, 9 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana kerja di salah satu ruang Kerja ASN di Kantor Pemerintahan Provinsi Sumsel. (Photo: Reza Mardiansyah)

Suasana kerja di salah satu ruang Kerja ASN di Kantor Pemerintahan Provinsi Sumsel. (Photo: Reza Mardiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan dua sift jam kerja, selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, yang berlaku mulai hari ini, Jum’at (9/7/2021).

Apalagi, setelah Gubernur Sumsel mengeluarkan surat edaran nomor: 800/4084/BKD.I/2021 tentang sistem kerja aparatur sipil negara selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko corona.

Pantauan Suarapublik.id di Kantor Pemerintahan Pemprov Sumsel, masih terlihat ASN yang bekerja, namun tidak seluruhnya masuk karena aturan pembagian jam kerja masih dalam sosialisasi. Hal ini dikatakan Hertika, ASN di Pemprov Sumsel, saat di ruang administrasi Pemprov Sumsel.

“Ya mulai ada yang WFH (Work From Home) dan WFO (Work From Office) namun belum sepenuhnya di terapkan karena maish sosialisasi dari Badan Kepegawaian Sumsel. Rencananya juga besok akan diterapkan secara penuh,” kata Hertika.

Dijelaskanya jika selama PPKM, ASN di Lingkungan Pemprov Sumsel akan menerapkan sistem pembagian jam kerja pagi dan siang.

“Untuk Senin-Kamis yang sift pagi pukul 07.30 hingga 12.00 WIB dan sift siang pukul 12.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan hari Jumat sift pagi pukul 07.30 hingga 11.30 WIB dan sift siang pukul 11.30 hingga 16.30 WIB,” terang Hertika.

Meskipun akan menerapkan pembagian jam kerja, ASN yang WFH masih tetap bekerja melalui rumah masing – masing. “Di sini kapasitasnya 20 orang, maka yang hadir nantinya 5 orang per shif dan sisanya WHF. Meskipun WFH harus tetap stand by dan bekerja dari rumah,” katanya.

Terpisah Kepala Bagian Humas Provinsi Sumsel Septiandi mengatakan bahwa ia juga akan mengikuti aturan yang ada sesuai surat edaran tersebut.

“Kita harus taat dengan aturan pemerintah pusat maupun daerah, karena aturan ini untuk kepentingan dan kebikan kita semua,” ungkapnya. (ANA)

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Buay Madang Timur Dampingi Petani Tanam Jagung Hibrida
Dampak Kemarau, Polsek Buay Madang Timur Salurkan 2.000 Liter Air Bersih ke Warga Teko Rejo
Jaga Harga Pangan, Pemkot Pagar Alam dan BULOG Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Nendagung
dr. Wulan Purnamasari Hadiri; Bimtek Partai Demokrat, Tekankan Semangat 25 Tahun Bersama Rakyat
JPU Tuntut Fernando 12 Tahun Penjara, Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan Jadi Barang Bukti
Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Fraud, Bank Sumsel Babel Gandeng Kejaksaan Negeri PALI
Kapolsek Sukarami Bergerak Cepat Salah Satu Pelaku Pemalakan Viral Diringkus
KPK Sisir PUPR dan Kantor PBJ Muara Enim, Dokumen Proyek hingga Barang Bukti Elektronik Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 23:11 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Buay Madang Timur Dampingi Petani Tanam Jagung Hibrida

Kamis, 10 September 2026 - 23:06 WIB

Dampak Kemarau, Polsek Buay Madang Timur Salurkan 2.000 Liter Air Bersih ke Warga Teko Rejo

Kamis, 10 September 2026 - 21:37 WIB

Jaga Harga Pangan, Pemkot Pagar Alam dan BULOG Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Nendagung

Kamis, 10 September 2026 - 19:03 WIB

dr. Wulan Purnamasari Hadiri; Bimtek Partai Demokrat, Tekankan Semangat 25 Tahun Bersama Rakyat

Kamis, 10 September 2026 - 16:56 WIB

Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Fraud, Bank Sumsel Babel Gandeng Kejaksaan Negeri PALI

Berita Terbaru