Selama Masa PPKM, Jam Kerja ASN Pemprov Dibagi Dua Sift

- Redaksi

Jumat, 9 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana kerja di salah satu ruang Kerja ASN di Kantor Pemerintahan Provinsi Sumsel. (Photo: Reza Mardiansyah)

Suasana kerja di salah satu ruang Kerja ASN di Kantor Pemerintahan Provinsi Sumsel. (Photo: Reza Mardiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan dua sift jam kerja, selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, yang berlaku mulai hari ini, Jum’at (9/7/2021).

Apalagi, setelah Gubernur Sumsel mengeluarkan surat edaran nomor: 800/4084/BKD.I/2021 tentang sistem kerja aparatur sipil negara selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko corona.

Pantauan Suarapublik.id di Kantor Pemerintahan Pemprov Sumsel, masih terlihat ASN yang bekerja, namun tidak seluruhnya masuk karena aturan pembagian jam kerja masih dalam sosialisasi. Hal ini dikatakan Hertika, ASN di Pemprov Sumsel, saat di ruang administrasi Pemprov Sumsel.

“Ya mulai ada yang WFH (Work From Home) dan WFO (Work From Office) namun belum sepenuhnya di terapkan karena maish sosialisasi dari Badan Kepegawaian Sumsel. Rencananya juga besok akan diterapkan secara penuh,” kata Hertika.

Dijelaskanya jika selama PPKM, ASN di Lingkungan Pemprov Sumsel akan menerapkan sistem pembagian jam kerja pagi dan siang.

“Untuk Senin-Kamis yang sift pagi pukul 07.30 hingga 12.00 WIB dan sift siang pukul 12.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan hari Jumat sift pagi pukul 07.30 hingga 11.30 WIB dan sift siang pukul 11.30 hingga 16.30 WIB,” terang Hertika.

Meskipun akan menerapkan pembagian jam kerja, ASN yang WFH masih tetap bekerja melalui rumah masing – masing. “Di sini kapasitasnya 20 orang, maka yang hadir nantinya 5 orang per shif dan sisanya WHF. Meskipun WFH harus tetap stand by dan bekerja dari rumah,” katanya.

Terpisah Kepala Bagian Humas Provinsi Sumsel Septiandi mengatakan bahwa ia juga akan mengikuti aturan yang ada sesuai surat edaran tersebut.

“Kita harus taat dengan aturan pemerintah pusat maupun daerah, karena aturan ini untuk kepentingan dan kebikan kita semua,” ungkapnya. (ANA)

Berita Terkait

Plat Bulldozer Raib dari Workshop PT SSN, Dua Warga Lais Diamankan Polisi
Perkuat Sinergi, Kepala Rutan Baturaja Hadiri Pisah Sambut Kapolres OKU
UNESCO Akui Kebaya, DPP PIM Konsolidasikan Gerakan Nasional Bersama Ribuan Perempuan Sumsel
Pertamina Patra Niaga Perluas Dampak Program Hidroponik Melalui Penguatan Kapasitas Warga
Cegah Karhutla, Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Sosialisasi dan Sebar Maklumat Kapolda
Polsek Buay Madang Timur Amankan Ibadah Minggu Kasih di Gereja Trinitas Bangun Sari
Orang Tua Korban Pembacokan di Gelumbang Resmi Lapor Polisi, Desak Pelaku Segera Ditangkap
Pemprov Sumsel Dorong Tata Kelola Karbon Hutan Transparan, Sumsel Siap Jadi Penggerak Ekonomi Hijau

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:04 WIB

Plat Bulldozer Raib dari Workshop PT SSN, Dua Warga Lais Diamankan Polisi

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:34 WIB

Perkuat Sinergi, Kepala Rutan Baturaja Hadiri Pisah Sambut Kapolres OKU

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:31 WIB

UNESCO Akui Kebaya, DPP PIM Konsolidasikan Gerakan Nasional Bersama Ribuan Perempuan Sumsel

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:53 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Sosialisasi dan Sebar Maklumat Kapolda

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:48 WIB

Polsek Buay Madang Timur Amankan Ibadah Minggu Kasih di Gereja Trinitas Bangun Sari

Berita Terbaru