Selama Masa PPKM, Jam Kerja ASN Pemprov Dibagi Dua Sift

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan dua sift jam kerja, selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, yang berlaku mulai hari ini, Jum’at (9/7/2021).

Apalagi, setelah Gubernur Sumsel mengeluarkan surat edaran nomor: 800/4084/BKD.I/2021 tentang sistem kerja aparatur sipil negara selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko corona.

Pantauan Suarapublik.id di Kantor Pemerintahan Pemprov Sumsel, masih terlihat ASN yang bekerja, namun tidak seluruhnya masuk karena aturan pembagian jam kerja masih dalam sosialisasi. Hal ini dikatakan Hertika, ASN di Pemprov Sumsel, saat di ruang administrasi Pemprov Sumsel.

Baca Juga :  Stok Vaksin untuk Anak di Sumsel Kembali Bertambah

“Ya mulai ada yang WFH (Work From Home) dan WFO (Work From Office) namun belum sepenuhnya di terapkan karena maish sosialisasi dari Badan Kepegawaian Sumsel. Rencananya juga besok akan diterapkan secara penuh,” kata Hertika.

Dijelaskanya jika selama PPKM, ASN di Lingkungan Pemprov Sumsel akan menerapkan sistem pembagian jam kerja pagi dan siang.

“Untuk Senin-Kamis yang sift pagi pukul 07.30 hingga 12.00 WIB dan sift siang pukul 12.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan hari Jumat sift pagi pukul 07.30 hingga 11.30 WIB dan sift siang pukul 11.30 hingga 16.30 WIB,” terang Hertika.

Baca Juga :  Kuota Minyak Murah Rp14 Ribu per Liter Ditambah 3 Ton

Meskipun akan menerapkan pembagian jam kerja, ASN yang WFH masih tetap bekerja melalui rumah masing – masing. “Di sini kapasitasnya 20 orang, maka yang hadir nantinya 5 orang per shif dan sisanya WHF. Meskipun WFH harus tetap stand by dan bekerja dari rumah,” katanya.

Terpisah Kepala Bagian Humas Provinsi Sumsel Septiandi mengatakan bahwa ia juga akan mengikuti aturan yang ada sesuai surat edaran tersebut.

“Kita harus taat dengan aturan pemerintah pusat maupun daerah, karena aturan ini untuk kepentingan dan kebikan kita semua,” ungkapnya. (ANA)

    Komentar