SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG -Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, SA Supriono, Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali dan Staf Ahli Menteri Bidang Logistik dan Multimuda Kemenhub Robi Kurniawan ketiga nama – nama itu akan diusulkan DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur menggantikan Herman Deru yang akan habis masa jabatan pada 1 Oktober mendatang.
Ketiga nama itu merupakan kesepakatan bersama sembilan fraksi di DPRD Sumsel yang akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. Sebelum mengerucut kepada tiga nama itu, ada dua nama usulan Pj Gubernur, yakni Kemas Ahmad Tajudin (Deputi Hukum Advokasi dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila/BPIP) dan Agus Fatoni (Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri).
“Saya sampaikan, seluruh fraksi dan kami sudah musyawarah mufakat dan menyepakati untuk mengusulkan tiga nama, yaitu Supriono Sekda Sumsel, Prof H Nizar Ali Sekjen Kementerian Agama dan Robi Kurniawan Staf Ahli Menteri Bidang Logistik dan Multimuda Kemenhub,” ujar Anita Noeringhati, Ketua DPRD Sumsel, Jumat (1/9).
Menurutnya, dalam menentukan ketiga nama itu sudah melalui pertimbangan dari masing-masing fraksi. Namun, pengajuan Pj itu tetap memgacu pada Permendagri 4/2023 tentang jabatan gubernur, bupati dan walikota. Ketiga nama itu juga dianggap telah memenuhi kriteria Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.
“Untuk di Sumsel hanya satu yang memiliki syarat, yakni Sekda Sumsel. Sedangkan di tingkat pusat, ada Nizar Ali, jadi ada beberapa fraksi termasuk Partai Golkar mengusulkan Robi Kurniawan dan kita juga telah mengenalnya,” jelas Anita.
Lanjutnya, DPRD Sumsel akan menyampaikan surat usulan nama Pj berbarengan dengan surat pemberitahuan pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel yang sudah ditandatangani
“Kita diberi kesempatan sampai 8 September, namun karena besok tanggal 2 September DPRD ada reses, makanya hari ini saya rapatkan bersama fraksi dan sudah mendapatkan tiga nama yang diusulkan,” tukasnya.
Sekda Sumsel, SA Supriono yang dikonfirmasi mengatakan, pengajuan nama Pj itu masih akan berproses di Kemendagri. Dirinya, tetap akan menunggu keputusan. “Lihat saja nantilah, biarlah itu berproses,” ujar Supriono.
Komentar