SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit 3 Jatanras Polda Sumsel tangkap dua warga Banyuasin yang menyiapkan tempat untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Kedua pelaku bernama Candra (37) dan Ruspian Hadi (52), ditangkap di Desa Mulya Philip 4 Kecamatan, Betung Kabupaten Banyuasin, Sabtu (25/2/2023).
Kedua pelaku diamankan berawal saat anggota ingin menangkap pelaku curas di Betung Kabupaten Banyuasin. Namun saat itu pelaku curas tersebut tidak berada di lokasi, saat itu juga petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di TKP.
Anggota kemudian melakukan pemeriksaan, kemudian mendapati bahwa rumah tersebut diduga dijadikan tempat untuk transaksi dan konsumsi narkoba. Pada saat dilakukan penggeledahan anggota melihat kedua pelaku dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 7 gram.
“Rumah tersebut, seperti pasar narkoba,” ujar Kanit III Kompol I Putu Suryawan, Selasa (28/2/2023).
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandika membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua pelaku sudah ditangkap, sudah kita serahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumsel,” tuturnya.
Kemudian, barang bukti yang diamankan yakni satu bungkus berisikan jarum suntik, dua buah timbangan gram, 18 bong alat hisap sabu. Serta dua kotak berisikan pirex, 14 bungkus plastik kecil, satu kotak kepala jarum suntik, dan tujuh gram narkoba jenja sabu. (ANA)
Komentar