Sebelas Pasangan Ikuti Sidang Isbat

Lahat41 Dilihat

Suarapublik.id, Lahat – Sebanyak sebelas pasangan warga di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Sukamerindu, Kabupaten Lahat mengikuti sidang isbat nikah yang digelar Pemerintah Desa (Kades), bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Lahat.

“Kami selaku Pemdes akan membantu masyarakat yang sudah menikah secara agama atau nikah siri, agar mencatatkan pernikahannya secara hukum negara,” ujar Kades Tanjung Agung Kecamatan Sukamerindu, Yopi Melpinas, Kamis (10/3/2022).

Yopi menyampaikan, kegiatan ini juga merupakan upaya Pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan sosial masyarakat, terkait legalitas pernikahan yang belum tercatat di negara.

Baca Juga :  4 Desa Dibantu Hewan Kambing dari Kementan

“Dengan data yang sudah tercatat resmi, status kependudukan baik kartu tanda penduduk (KTP), maupun kartu keluarga (KK) bapak ibu langsung otomatis berubah yang akan dibantu oleh Dinas Dukcapil,” ucapnya.

Dirinya menambahkan, sidang isbat terpadu ini untuk membantu msyarakat yang kekurangan informasi atau kekurangan biaya. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat membantu masyarakat Desa Tanjung Agung.

“Setelah melakukan sidang isbat peserta akan mendapatkan kutipan akta dari pengadilan, untuk menerbitkan dokumen-dokumen kependudukan,” pungkasnya

    Komentar