SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jelang pergantian tahun 2023 ke 2024, Sat Lantas Polrestabes Palembang dan Pemerintah Kota, mengeluarkan imbauan, Surat Edaran (SE) nomor 39 tahun 2023, tentang perayaan malam tahun baru 2024 di wilayah kota Palembang.
Hal ini diungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Lantas, AKBP Emil Eka Putra, Sabtu (30/12/2023).
Emil mengatakan, imbuan tersebut agar masyarakat Palembang selalu tetap menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman. Lalu pedagang kaki lima dilarang untuk berjualan di kawasan banteng Kuto Besak (BKB), Kambang Iwak, pendestarian dan badan jalan.
“Jadi yang tidak boleh (berjualan) itu di badan Jalan Sudirman, pedestarian, dan badan jalan seputaran Tugu Parameswara/pelepah Jakabaring, Jembatan Ampera, Jembatan Musi IV dan jembatan Musi VI,” katanya.
Lalu, pihaknya juga melarang parkir di badan jalan seputaran Tugu Parameswara/pelepah Jakabaring. “Diimbau juga penutupan arus lalu lintas kendaraan mulai dari bundaran Cinde sampai dengan Jembatan Ampera dilaksanakan pukul 22.00 WIB,” ungkap Emil.
Ditambahkan Emil, pengunjung di kawasan BKB Palembang, dan Kambang Iwak dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. “Selain itu dilarang menyalakan petasan, kembang api dan sejenisnya,” tuturnya. (ANA)
Komentar