SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Pengawasan dan penindakan untuk ruang para pemuja, perantara, penjual dan bandar narkotika di wilayah hukum Polres Lahat, dibawah Pimpinan AKP Zulfikar SH MH, bersama Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat, kian diperketat. Sehingga, ruang gerak peredaran Narkoba semakin menyempit.
Terbukti, dari Laporan Polisi Nomor LP / A-150 / IX / 2021 / SUMSEL / RES Lahat, tanggal 25 September 2021. Waktu kejadian pada Sabtu sekitar pukul 16.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Desa Penantian Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat.
“Benar, satu orang terduga bernama Lukiarta (40) pekerjaan Tani warga Desa Penantian Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, penjual daun setan (Ganja-red), berhasil ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Lahat,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Achmad Gustin Hartono S.Ik melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Minggu (26/09/2021).
Untuk kronologis penangkapan, dijelaskan Liespono, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Ganja, lalu dilakukan Lidik oleh Tim Satresnarkoba Polres Lahat.
“Setelah sasaran tempat, dan orang diketahui. Selanjutnya, pada Sabtu tanggal 25 September 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, dilakukan tangkap tangan terhadap tersangka Lukiarta dirumahnya di Desa Penantian Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat,” ujarnya.
Menurutnya, saat ditangkap tersangka sedang berada di dalam ruang tengah rumahnya. Lalu, dilakukan pemeriksaan terhadap rumah. Tim Satresnarkoba Polres Lahat mendapatkan sejumlah barang bukti sehingga, menyeret tersangka penjual Ganja ini untuk dimasukkan kedalam Sel Tahanan Polres Lahat.
“Ketika Tim Satresnarkoba Polres Lahat melakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa satu lembar plastik assoy warna hitam yang didalamnya terdapat, satu paket sedang dan lima paket kecil daun kering diduga Narkotika jenis Ganja yang diselipkan dibelakang pintu rumah TSK,” tambah Liespono.
Tidak sampai di situ saja, diakui Liespono, Tim Satresnarkoba Polres Lahat juga menemukan satu kotak rokok Surya merah yang di dalamnya terdapat satu linting daun keringg. Diduga Narkotika jenis Ganja, di halaman belakang rumah tersangka.
“Petugas juga menemukan uang kertas sebanyak dua lembar, uang pecahan 50 ribu yang ditemukan di kantong celana depan, sebelah kanan. Dan diakui tersangka merupakan hasil penjualan Ganja,” urainya.
Liespono mengatakan, untuk barang bukti (BB) yang didapati di antaranya, 5 paket kecil daun kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 40,2 gram, 1 paket sedang daun kering diduga Narkotika jenis Ganja berat brutto 31, 1 gram, 1 linting daun kering diduga Narkotika jenis Ganja berat brutto 0,33 gram, 1 lembar plastik assoy warna hitam, 2 lembar uang kertas pecahan Rp.50 ribu, 1 buah kotak rokok Surya merah, total berat brutto keseluruhan Ganja 71,63 gram.
“Kini tersangka berikut BB sudah diamankan di Polres Lahat guna proses hukum lebih lanjut, dan Pasal disangkakan Primer Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009, dan Subsider Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009,” pungkas Liespono. (Ism)
Komentar