Satreskrim Polres Muba Ringkus Pemilik Sumur Ilegal yang Meledak

Musi Banyuasin40 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Sandri Hariyanto warga Kota Palembang diamankan di kediamannya Kamis 5 Januari 2023, sekitar pukul 23.00 WIB. Ia adalah pemilik sumur yang meledak di Desa Keban 1 Kec. Sanga Desa.

“Saya tetap mengingatkan peristiwa ini jangan sampai terjadi lagi. Sekali lagi saya mengingatkan kepada masyarakat untuk segera menghentikan kegiatan yang bisa berdampak merusak lingkungan dan merugikan manusia,” tegas Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi.

Ia melanjutkan, penangkapan tersangka dilakukan, setelah Satreskrim bersama Polsek Sanga Desa melakukan olah TKP sumur yang meledak di Desa Keban 1 Kec. Sanga Desa. Dari sanalah diketahui siapa pemilik.

Lanjut Kapolres, dari pengakuan tersangka, kronologis terjadinya kebakaran, yakni bermula api dari mesin merambat melalui pipa yang menghubungkan mesin ke tempat penampungan minyak dan sumur.

Untuk tersangka, Kapolres menambahkan, dikenakan Pasal 52 UU RI Tahun 2001 Tentang Migas. Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 7 UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo 188 KUHPidana. (*)

#poldasumsel #kapoldasumsel #polri

    Komentar