Dianggap Lalai, Pemburu Burung Tembak Mata Pelajar hingga Tewas Ditangkap

- Redaksi

Jumat, 6 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Febriansyah alias Otong, diamankan Polsek Gandung Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Pria berusia 20 tahun itu, ditangkap Polisi usai tak sengaja menembak seorang pelajar SMP, M. Fahri Iskandar (14), hingga tewas.

Korban Fahri meninggal dunia usai kelopak matanya tertembak senapan angin pelaku Febriansyah. Fahri tertembak saat pelaku hendak memburu seekor burung, namun salah sasaran.

Peristiwa ini berlangsung pada Rabu (28/12/2022), di Jalan Talang Kepuh, Perumahan Griya Tanjung Wahid, Kecamatan Gandus Palembang. Menurut Kapolsek Gandus Palembang, AKP Wanda Dira Bernard, kejadian ini merupakan kelalaian dari pelaku.

“Kejadian ini berawal saat pelaku ingin menembak burung di lokasi kejadian. Sementara korban saat itu sedang bermain sepakbola. Bukannya mengenai burung, peluru senapan angin pelaku justru mengenai kelopak mata korban,” jelasnya, Jumat (6/1/2023).

Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Sempat menjalani perawatan intensif beberapa hari, korban pun dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (5/1/2023).

“Kami mendapatkan kabar kalau korban meninggal dunia Kamis kemarin,” terang Bernard.

Dijelaskan Bernard, setelah kejadian tersebut pelaku langsung diamankan berikut senapan angin yang digunakan saat menembak burung. “Menurut pengakuan pelaku kalau senapang itu ia pinjam dari temannya,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku Febriansyah mengaku pada saat kejadian ia sedang mencari burung di lokasi tersebut.

“Memang sering cari burung disana karena banyak. Setelah dapat burung, lalu di masak untuk lauk makan di rumah. Pas kejadian itu memang tidak tahu kalau peluru saya terkena mata korban,” katanya.

Diakui Febriansyah, kalau senapan tersebut baru dipegang satu bulan ini. Senapan itu juga bukan miliknya, melainkan meminjam dari temannya yang juga suka menembak burung.

“Saya meminta maaf kepada pihak keluarga dan mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya korban Fahri,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 358 KUHP karena menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri
Motor Honda PCX Milik ASN Hilang di Dalam Rumah
Pergoki Suami Bersama Wanita Lain, IRT di Palembang Malah Jadi Korban KDRT
Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Motor Honda PCX Milik ASN Hilang di Dalam Rumah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pergoki Suami Bersama Wanita Lain, IRT di Palembang Malah Jadi Korban KDRT

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Berita Terbaru

Foto : kuasa hukum membuat laporan di polres MUBA

Musi Banyuasin

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:45 WIB

Sumsel

Cegah Korupsi di BUMD dan BUMN, Pemkab Muba Gandeng Kejari

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:16 WIB