Satpol PP Tegakkan Perda 9/2010, PKL Membandel akan Ditindak Tegas

Empat Lawang48 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Satpol PP dan Linmas) Kabupaten Empat Lawang, belum lama ini menindak pedagang yang bandel.

Penindakan ini dilakukan setelah Satpol PP memberikan sosialisasi dan imbau atas Perda Empat Lawang Nomor 9 tahun 2010 tentang Kebersihan dan Keindahan Kota Tebing Tinggi.

Kepala Dinas Satpol PP dan Linmas Kabupaten Empat Lawang Asnan Ghozi Ssos, melalui Kabid PPUD Ridho Oktaviano mengatakan, sebelumnya telah memberikan sosialisasi dan imbau kepada para pedagang agar menaati Perda yang disampaikan.

“Ada pedagang yang masih bandel setelah kami berikan sosialisasi. Terpaksa kami lakukan penindakan, tapi tetap mengedepankan humanis,” kata Ridho.

Saat penindakan, lanjut Ridho, para pedagang menerima. Karena sebelumnya telah diberikan imbauan. Penertiban ini akan tetap dilakukan kedepan, jika masih ada para pedagang yang bandel.

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi pedagang yang membandel. Kemungkinan sanksi yang akan diberikan yakni penyitaan barang dagangan,” tegasnya.

Penertiban ini menggandeng TNI/Polri dan instansi terkait. Diharapkan dengan adanya tindakan ini, tumbuh kesadaran dari para pedagang, agar menggelar lapak dagangan di lokasi yang telah ditentukan. (*)

    Komentar