SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satlantas Polrestabes Palembang memaksa kendaraan bermuatan besar meliputi Roda 6 dan Roda 10, untuk putar balik karena masuk ke dalam Kota sebelum jam yang ditentukan.
Kasatlantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka Putra mengatakan, semenjak penertiban kendaraan bermuatan besar dilakukan pada 20 Mei 2023 sudah ada 37 kendaraan yang dipaksa putar balik.
“Kendaraan yang bermuatan besar terutama fuso, truk trailer dipaksa putar balik karena hendak melintas dan masuk kota diluar jamnya. Anggota stand by dan kami tempatkan di jalan-jalan perbatasan Kota Palembang mulai pagi hingga malam secara bergantian,” kata Emil, saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).
Berdasarkan Perwali 26 tahun 2019, kendaraan bermuatan besar diperbolehkan melintas masuk kota antara pukul 21.00 WIB – 06.00 WIB. Sementara keluar kota di antara pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Langkah ini sebagai upaya kepolisian dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sering disebabkan oleh truk bermuatan besar.
“Salah satunya menekan angka lakalantas dan juga menghindari kepadatan arus lalin pada jam sibuk di jalan raya,” katanya.
Selain memaksa kendaraan putar balik, sebagian kendaraan bermuatan besar juga ditilang oleh Polantas karena melanggar rambu-rambu larangan masuk kota.
“Mereka kita tertibkan dan kita periksa surat-suratnya. Meskipun ada yang membandel, tetap kita lakukan tindakan, dengan tilang. Namun, ada juga yang kita imbau untuk putar balik, hingga waktunya tiba untuk melintas,” katanya. (ANA)
Komentar