Sangar saat Beraksi, Kiki Ngeheng Malah Nangis Kakinya Ditembak Polisi

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Aksi pemalakan terhadap sopir truk yang melintas di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan Kertapati Palembang, beberapa waktu lalu, berhasil diungkap anggota Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Aksi yang sempat viral di media sosial ini, tepatnya terjadi didepan gerbang perumahan Citraland.

Pelakunya adalah Kiki Ngeheng (25), warga Jalan Syahyakirti, Kecamatan Gandus Palembang. Anggota terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, Selasa (24/8/2021).

Setelah dilakukan pengembangan, Kiki Ngeheng tidak hanya melakukan pemalakan di kawasan Jalan Mayjen Yusuf Singadekane saja. Tersangka juga terlibat aksi penodongan di taman Skate Park Ampera Palembang. Lalu di kawasan perumahan OPI Jakabaring dan kasus pencurian kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan Satu Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu per Liter

Dihadapan polisi, Kiki Ngeheng hanya bisa menangis menahan luka tembak di kaki kanannya. Pria bertato ini mengaku menyesali seluruh perbuatannya. “Saya minta maaf kepada seluruh orang yang pernah jadi korban. Saya menyesal, tobat,” katanya, Kamis (26/8/2021).

Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Christoper Panjaitan, didampingi Kanit 1 AKP Willy Oscar mengatakan, selain melakukan pemalakan sopir truk, dari hasil pendalaman ternyata tersangka juga pernah terlibat aksi pencurian.

“Tersangkan pernah melakukan pemalakan di kawasan Ampera dan OPI Jakabaring. Selain itu, tersangka pernah juga melakukan curat (pencurian dengan pemberatan) bersama dua orang temannya yang sudah lebih dulu kita amankan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kuota Minyak Murah Rp14 Ribu per Liter Ditambah 3 Ton

Saat melakukan pemalakan, aksi tersangka Kiki direkam warga sehingga viral di media sosial. Kiki dan koleganya juga nampak sangar saat melakukan pemalakan bersama temannya dengan menggunakan senjata tajam.

Aksi pemalakan tersangka pun membuat resah sopir Truk yang melintas, sehingga ini menjadi atensi kepolisian. Tersangka memalak sambil mengancam menggunakan senjata tajam dan meminta uang Rp150 ribu.

“Saat ini tersangka diamankan dalam kasus Curanmor dan pencurian dengan pemberatan. Dalam kasus Curanmor, ia bertugas dalam menjual kendaraan. Atas ulahnya, pelaku Kiki Ngeheng dikenakan pasal 363 KUHP,” jelas Christoper.

Baca Juga :  Wabup Bantu 50 Pembeli Pertama Operasi Minyak Goreng

“Kami juga akan memproses kasus Curanmornya, termasuk kasus pemalakan yang dilakukannya di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, depan gerbang perumahan Citraland yang viral beberapa waktu lalu,” tambahnya. (ANA)

    Komentar