Sah, UMP Sumsel 2022 Rp3,1 Juta

Sumsel43 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gubernur Sumsel, Herman Deru, telah menandatangani keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel hari ini, Jum’at (19/11/2021).

“Sudah saya tanda tangani,” kata Deru, saat di temui di kantornya.

pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel mengumumkan UMP ini melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Penyampaian ini dilakukan secara daring melalui laman resmi Disnakertrans oleh Kepala Dinas Disnakertrans Sumsel, Koimuddin.

“Sebagaimana surat keputusan Gubernur tentang UMP Nomor 746/ktps/dinasketrans/2021 18 November 2021 tentang Ump Provinsi Sumsel ditetapkan sebesar Rp3.144.446 terhitung 1 Januari 2022,” kata Koimuddin.

Baca Juga :  Gubernur Keluarkan Surat Edaran Percepat Vaksinasi

Artinya, UMP ini tetap di nominal yang sama dengan tahun 2021 dan tidak sesuai dengan pembahasan Dewan Pengupahan yang menyatakan jika UMP Sumsel bisa turun di angka Rp3.135.911 pada pembahasan 15 November 2021. (ANA)

    Komentar