Suarapublik.id, OKU Timur – Narkoba jenis sabu seberat satu kilogram berhasil digagalkan peredarannya di Bumi Sebiduk Sehaluan. Barang haram diyakini berasal dari jaringan Pekanbaru, dan Malaysia dan satu orang kurir berhasil diamankan.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono mengatakan, pihaknya berhasil membongkar rencana penjualan narkoba jenis sabu, berdasarkan laporan masyarakat, yang resah dengan kegiatan pelaku.
“Satu orang inisial MH (25), yang membawa tas, setelah di cek sabu-sabu seberat 1 kilogram,” ungkapnya, Selasa (19/04/2022).
Kurir MH (25), yang merupakan warga Mesuji, Kabupaten OKI, melanggar Pasal 114 Ayat(2) Atau Pasal 112 Ayat(2) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Saya himbau masyarakat, jangan coba bermain (narkoba) di OKU Timur,” tegasnya.
Kasatres Narkoba Polres OKU Timur IPTU Bondan Try Hoetomo menambahkan, berdasarkan keterangan dari MH (25), dirinya hanya menjadi kurir untuk mengantarkan paket barang haram tersebut ke suatu tempat di OKU Timur.
“Barang yang dibawa pelaku dari jaringan Pekanbaru, dan Malaysia. Untuk sementara, tersangka hanya disuruh mengantar dan akan diambil pemesan didaerah tersebut. Pelaku hanya disuruh menunggu, nanti akan ada yang mengambilnya,” imbuhnya.
Dari hasil mengantarkan paket barang haram tersebut, MH (25) mendapatkan keuntungan sebesar Rp 25 juta. “1 kg (sabu) itu bisa mencapai Rp800 juta – Rp1M,” terangnya.
Kurir MH (25) mengungkapkan, dirinya yang bekerja di salah satu bengkel Speedboat terpaksa menjalani bisnis barang haram, karena himpitan ekonomi, dan membutuhkan uang segera dalam jumlah besar.
“Saya dapat info dari temen, dan barang (sabu) dari OKI. Uang hasil mengantar untuk biaya berobat ibu,” paparnya.
Komentar