SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus penggerebekan narkoba jenis ganja sebanyak 7 Kg. Di Desa Talang Padang, Kecamatan Paiker, Kabupaten Empat Lawang, Jumat (10/3/2023) lalu.
Pemilik rumah yakni S (59), ditetapkan tersangka setalah polisi dari Satresnarkoba melakukan gelar perkara. Diduga kuat S terlibat dalam menyimpan dan memliki narkoba jenis ganja tersebut.
Diketahui S merupakan ayah dari Bob (DPO). S diamankan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang karena kedapatan memiliki, menyimpan, serta menjual Narkotika Gol I berjenis Ganja.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai Wiraswasta ini, dibekuk saat sedang duduk santai di rumah nya yang ada di Desa Talang Padang kecamatan Pasemah Air Keruh.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Narkoba AKP Rudin didampingi Kasi Humas Kompol Hidayat mengatakan, kronologi penangkapan bermula pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023 sekitar pukul 18.00 wib.
Anggota Opsnal Satresnarkoba, dipimpin Kasat Resnarkoba AKP RUDIN SUPRIANTO SH. Dan diback up oleh anggota Polsek Pasemah Air Keruh, dipimpin Kapolsek Pasemah Air Keruh IPDA HENDRI SUHENDRI.
Melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika didalam rumahnya di Desa Talang Padang Kec Paiker Kab Empat lawang.
Sebelumnya dinformasikan oleh masyarakat, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Ganja.
Kemudian pada saat mendatangi rumah pelaku, satu orang diduga anak pelaku melarikan diri lewat pintu belakang rumah.
Selanjutnya anggota langsung mengamankan pelaku S yang sedang duduk di ruang tamu rumah tersebut dan melakukan penggeledahan di dalam rumah. Dengan disaksikan oleh pemerintah setempat.
Saat melakukan penggeledahan di ruang tamu ditemukan satu karung yang berisi diduga narkotika jenis ganja. Berada di dalam tas warna hitam di belakang pintu rumah tersebut yang diakui milik pelaku,” bebernya.
Selanjutnya penggeledahan dilanjutkan di dalam kamar depan rumah pelaku dan didapatkan :
– 23 paket yang diduga narkotika Gol I Tanaman Jenis Ganja bungkus kertas koran dengan berat bruto masing masing 200 Gram dan berat keseluruhan bruto 4,460 gram
– 1 (satu) karung yang diduga narkotika jenis dengan berat bruto 550 gram
– 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus kertas koran dengan berat bruto 850 gram
– 1 (satu) paket yang diduga narkotika Jenis Ganja dibungkus kertas koran didalam ember besar warna Hijau dengan berat bruto 1,305 gram
– 1 (satu) buah ember besar warna hijau
– 1 (satu) buah timbangan duduk
– 1 (satu) buah timbangan digital gantung warna Hitam.
Jumlah berat bruto keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis Ganja seberat 7,165 gram (7,1 kg).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan petugas di Mapolres Empat Lawang guna pengembangan lebih lanjut. (*)
Komentar