Rudapaksa Teman Kerja, FR Diserahkan ke Polrestabes Palembang

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya melakukan aksi rudapaksa terhadap rekan kerjanya sendiri, membuat FR (25) harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembang. Dia diserahkan keluarga korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), kemarin.

Aksi rudapaksa yang dilakukan FR terjadi pada Kamis (18/12/2025), sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Betawi Raya, Gang Kencana Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang Palembang.

Berawal, saat pelaku FR dan korban BG bekerja di tempat yang sama. Lalu korban pulang ke TKP tempat kontrakan dikarenakan habis bekerja ship malam. Setibanya di kontrakan tersebut, ternyata sudah ada terlapor yang sedang tidur.

Kemudian, korban pun mandi dan setelah mandi korban masuk ke dalam kamar untuk beristirahat. Tiba-tiba pelaku pun masuk kamar dan langsung membekap korban dengan cara menutup mulutnya dengan tangan.

Lalu, pelaku langsung mencekik korban sambil membuka celana dan baju korban, memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri berkali-kali. Parahnya aksi tersebut pun direkam oleh Terlapor.

Usai melakukan aksi bejatnya, korban pun langsung disuruh untuk tidur. Sedang pelaku usai melakukan aksinya pura-pura tidak ada masalah.

Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang melalui Pamapta Ipda Tamia Rahmadhani, membenarkan adanya pelaku diserahkan oleh keluarga korban.

“Pelaku sudah diterima dan diarahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polrestabes Palembang, untuk diperiksa serta mempertanggungjawabkan ulahnya,” tuturnya. (ANA)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *