Ribuan Buruh Tuntut Gubernur Naikkan UMP Sumsel 2022

Sumsel48 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gubernur Sumsel, Herman Deru, beberapa waktu lalu telah mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) senilai Rp3.144.446 untuk tahun 2022. Angka ini hampir sama dari UMP tahun 2021.

Namun, penetapan UMP ini ternyata tidak disetujui para buruh di Sumsel. Akhirnya, ribuan buruh dari berbagai Asosiasi menyambangi kantor Gubernur Sumsel meminta agar Herman Deru menaikan angka UMP untuk tahun 2022 hingga 10 persen.

“Kami menuntut agar Gubernur membatalkan Surat Keputusan (SK) nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021 tentang Upah Provinsi (UMP) yang tidak naik di tahun 2022. Tidak hanya itu buruh juga mendesak Herman Deru untuk tidak mengesahkan Upah Minimum Kota (UMK), sekaligus menuntut adanya kenaikan upah sekitar 7-10 persen,” kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumsel, Abdullah Anang, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga :  Wabup Bantu 50 Pembeli Pertama Operasi Minyak Goreng

Anang menyebut, dasar tidak naiknya UMP karena pemerintah mengacu pada UUD Omnibus Law Cipta Kerja dan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021. Namun, menurutnya, karena UUD itu tidak sah dan cacat secara hukum menurut Mahkamah Konstitusi dan tidak sah secara konstitusional.

IMG 20211130 WA0045

“Bahwasanya UU Omnibuslaw Inkonstitusional. Pemerintah harus menangguhkan keputusan yang ada termasuk soal upah yang telah diambil,” ujar dia.

Gubernur Sumsel Herman Deru yang menemui pendemo secara langsung mengatakan jika ia akan menampung aspirasi ini. Bahkan ia telah mengintruksikan dinas Tenaga Kerja Sumsel untuk melakukan diskusi dengan perwakilan buruh terkait apa tuntutan mereka.

Baca Juga :  Stok Beras di Sumsel Aman hingga Lima Bulan Kedepan

“Jadi apa yang di sampaikan Buruh,apa yang bisa kita tampung dan putuskan segera akan kita putuskan. Namun, semua aspirasi akan kita pelajari dari sekian banyak tuntutan menyelaraskan dengan yang berlaku dadi keputusan MK,” kata Deru.

Lanjut dia, pemerintah menjadi penengah dan penyeimbang dari perusahaan dan pekerjanya. Jadi apa yang menjadi tuntutan buruh tidak juga memberatkan pihak yang di tuntut.

“Jadi kita (Pemerintah) juga harus jadi penyeimbang. UMP ini sangat mungkin masih bisa naik kalau tidak menyalahi PP dan Rumus yang menetapkan,” jelasnya. (ANA)

    Komentar