Resmi Ditahan, Lina Mukherjee: Saya Terima dengan Ikhlas

Hukum45 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiktokers Lina Lutvia alias Lina Mukherjee, resmi ditahan, Senin (10/7/2023). Lina akan mendekam dibalik sel tahanan Lapas Perempuan Kelas A II Palembang.

Saat digiring ke mobil tahanan, Lina sempat dibincangi sejumlah awak media. “Mba tidak kapok,” tanya salah satu wartawan.

Spontan Lina pun menjawab bahwa ke depan dirinya tidak mau mengulangi. “Tetapi, kalau harus menerima ini, harus diterima dengan ikhlas,” jawab Lina.

Sebelumnya, Lina Mukherjee dilaporkan ke Polda Sumatra Selatan karena membuat konten makan kulit babi sambil baca bismillah, Rabu, 15 Maret 2023.

Atas hal itu, membuat ustadz M. Syarif Hidayat yang juga merupakan seorang Advokat Kota Palembang membuat laporan polisi.

Lina sempat mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumsel pada 19 April 2023 lalu. Lalu, pada Rabu 3 Mei 2023, Lina datang mememuhi panggilan penyidik Polda Sumsel dengan status sudah sebagai tersangka.

Namun, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan alasan tersangka mengidap penyakit maag akut. Lina hanya menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Kini, selebgram Tiktokers itu resmi ditahan di Lapas Perempuan.

Lina dijerat Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 uu no 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam penjara. (ANA)

    Komentar