SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berencana mengundang pemimpin umat Katolik Paus Fransiskus. Dia ingin memperlihatkan betapa rukun masyarakat Indonesia meski menganut agama yang berbeda.
Meski Yaqut mengklaim kerukunan sudah tercipta, namun pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan masih terjadi di tanah air. Bahkan tak sedikit yang didalangi oleh penyelenggara negara
SETARA Institute, dilansir cnn indonesia, mencatat pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) yang terjadi di Indonesia sejak tiga tahun terakhir. Paling banyak terjadi pada 2019 lalu.
Dalam laporannya, SETARA membedakan istilah peristiwa dan tindakan. Pasalnya, peristiwa pelanggaran KBB dapat mencakup lebih dari satu tindakan pelanggaran.
Sepanjang tahun 2019, terjadi sebanyak 200 peristiwa dengan 327 tindakan pelanggaran KBB. Sebanyak 168 tindakan dilakukan oleh penyelenggara negara.
Peneliti KBB Setara Institute, Syera Anggreini Buntara mengatakan tindakan pelanggaran KBB paling banyak dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Konsistensi tindakan diskriminasi oleh negara tidak bisa dilepaskan dari ragam kebijakan dan praktik yang terjadi di sebaran wilayah pemantauan, seiring dengan tren meningkatnya intoleransi yang dilakukan oleh aktor non-negara,” kata Syera kepada CNNIndonesia.com.
Tahun 2020
Ada 180 peristiwa dengan 424 tindakan pelanggaran KBB di tahun 2020 berdasarkan catatan SETARA Institute. Ada beberapa tindakan pelanggaran yang dilakukan, antara lain diskriminasi 71, penangkapan 21, dan penetapan tersangka kasus penodaan agama 20.
Selain itu terdapat pelarangan kegiatan sebanyak 16 kasus serta penyidikan atas tuduhan penodaan agama dengan 13 tindakan.
“Sementara 7 aktor negara pelaku pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan tertinggi selama tahun 2020 [diantaranya] terdiri atas Pemerintah Daerah dengan 42 kasus dan Kepolisian 42 kasus,” kata Syera.
Tahun 2021
SETARA Institute mencatat 171 peristiwa pelanggaran dan 318 tindakan pelanggaran sepanjang 2021 lalu.
Pelanggaran KBB yang terjadi berupa pelarangan kegiatan, beribadah, gangguan di rumah ibadah, dan tuduhan melakukan penodaan agama.
Tahun 2021, pelanggaran KBB oleh aktor negara paling banyak dilakukan oleh kepolisian dengan 16 tindakan dan pemerintah daerah dengan 15 tindakan,” papar Syera.
Pelanggaran KBB oleh aktor non-negara paling banyak dilakukan oleh kelompok warga dengan 57 tindakan, oleh individu 44, dan Ormas sebanyak 22 tindakan.
Salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah penyesatan, yaitu menyatakan suatu aliran sebagai sesat dan menyesatkan. Menurutnya, hal itu berimplikasi pada hilangnya hak untuk menganut kepercayaan sesuai nurani. (*)
Komentar