SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Husni (36), di Jalan Ahmad Yani, Lorong Karet, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada 3 Desember 2021, sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolrestabes Palembang, Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 14.30 WIB, menghadirkan saksi-saksi hingga pelaku pembunuhan Ridho (28).
Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail mengatakan, bahwa untuk mengetahui kronologi hingga perlengkapan berkas, pihaknya menggelar rekonstruksi yang melibatkan langsung pelaku pembunuhan.
“Pelaku kita hadirkan langsung dalam rekonstruksi yang digelar. Ada sebanyak 23 adegan dalam rekonstruksi yang kita gelar,” ujarnya, didampingi Kasubnit, Iptu Joni Palapa.
Dirinya menjelaskan, rekonstruksi ini penting digelar untuk melihat kepastian pelaku saat menghabisi nyawa korban dengan cara membacok korban.
Menurutnya kejadiannya bermula ketika pelaku bertemu dengan korban di lokasi kejadian. Lalu, dia menanyakan uang sebesar Rp500 ribu yang dipinjam oleh korban.
Namun terjadilah cekcok mulut hingga terjadinya duel maut antara pelaku dan korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Rekonstruksi sendiri, sambungnya, sengaja digelar di Mapolrestabes Palembang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Atas ulahnya pelaku di jerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dengan ncaman penjara di atas 8 tahun penjara,” jelasnya. (ANA)
Komentar