Rapat Pemberhentian Masa Jabatan Bupati Muba, Plt Bupati Beni Hernedi Tak Datang

SUARAPUBLIK.ID, SEKAYU – Plt Bupati Muba Beni Hernedi tidak menghadiri agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin yang diadakan, Senin (14/3/2022). Ada tiga agenda rapat yang dibahas, salah satunya mengenai Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2017-2022.

Uniknya, ketidakhadiran Beni Hernedi juga diikuti oleh Sekda Muba Drs Apriyadi beserta pejabat instansi Pemkab Muba lainnya. Otomatis rapat dilakukan tanpa dihadiri kalangan eksekutif.

Ketiga agenda Paripurna DPRD tersebut yakni Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-4 dalam rangka pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2017-2022. Kemudian Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-5 Tahun 2022 dalam rangka Penyampaian hasil Reses II DPRD Kabupaten Muba Tahun 2022.

Terakhir, Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-6, dalam rangka penyampaian penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 oleh Plt Bupati Muba Beni Hernedi.

Namun, lantaran ketidakhadiran Beni Hernedi dan jajaran, agenda rapat paripurna mengenai penyampaian penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 oleh Plt Bupati Muba Beni Hernedi, tidak dapat dilaksanakan.

Sementara, agenda pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2017-2022, tetap dilakukan. Dibacakan oleh Pimpinan Sidang yang juga Ketua DPRD Kabupaten Muba, Sugondo.

Baca Juga :  DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses II Tahun 2022

Agenda paripurna tetap dilaksanakan dengan hanya dihadiri legislatif. Salah satu anggota DPRD dari PPP, Damsih menyampaikan interupsi kepada pimpinan sidang paripurna. Legislator yang duduk di komisi III ini menyampaikan, agar ketua pimpinan DPRD membentuk tim dan menyampaikan hak interpelasi terhadap eksekutif.

Pihaknya, menyayangkan ketidakhadiran Plt Bupati. Menurutnya, sebelum paripurna berlangsung telah dirapatkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) untuk penjadwalan paripurna hari ini. Padahal, dalam rapat Banwus tersebut telah ditanyakan kepada pihak eksekutif, yang dalam hal ini dihadiri Asisten 1, bagian protokol Bupati dan intansi terkait.

“Nah, dalam rapat tidak ada persoalan permasalahan untuk agenda paripurna. Mereka setuju saja atas penjadwalan tersebut,” ungkap Damsih.

Lanjut dia, pihaknya hanya menjalankan aturan undang-undang maupun peraturan pemerintah. Sebab, dalam aturan, minimal satu bulan masa berakhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati harus diumumkan.

“Kita lebih cepat sebulan, itu tidak ada masalah dalam penyampaiannya dan tidak melanggar undang-undang. Kami menjalankan amanah undang-undang tapi justru tidak dihadiri. Ini menunjukkan seakan pihak eksekutif tidak konsisten dalam kesepakatan penjadwalan yang sudah terlebih dahulu dilakukan pada rapat Banmus,” tukasnya.

Baca Juga :  Dapur Rumah Jon di Teluk Kijing II Roboh Akibat Longsor

Dari pantauan awak media, di Gedung DPRD Muba, meski tidak dihadiri pihak eksekutif, Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-5 Tahun 2022 dalam rangka Penyampaian hasil Reses II DPRD Kabupaten Muba Tahun 2022 di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba, Senin (14/3/2022) tetap dilaksanakan ). Dengan agenda penyampaian Hasil Reses yang dibacakan setelah Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2017-2022.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muba Sugondo didampingi Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH dan Wakil Ketua III DPRD Endi Susanto, SE dihadiri Anggota DPRD, Polres Muba, Dandim 0401/Muba, Perangkat Daerah Muba dan pihak terkait lainnya yang hadir secara virtual.

Kegiatan Pelaksanaan Masa Reses DPRD Kabupaten Muba dilaksanakan pada tanggal 08-11 Maret 2022 di setiap Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing anggota DPRD yang bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat Kabupaten Muba,

Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD bersama Pemerintah Daerah terkait permasalahan yang dihadapi masyarakat sehingga ke depan akan menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Muba dan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan dalam pembangunan.

Berikut Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses II Tahun 2022 Anggota DPRD Kabupaten Muba :

Baca Juga :  Dapur Rumah Jon di Teluk Kijing II Roboh Akibat Longsor

Penyampaian Laporan Hasil Reses Dapil I dengan Juru Bicara Ziadatulher, SE.,MM meliputi Kecamatan Sekayu, Kecamatan Sungai keruh, Kecamatan Keluang dan Kecamatan Jirak Jaya.

Penyampaian Laporan Hasil Reses Dapil II dengan Juru Bicara Karan Karnedi meliputi Kecamatan Lawang Wetan, Kecamatan Babat Toman, Kecamatan Sanga Desa, Kecamatan Plakat Tinggi dan Kecamatan Batanghari Leko.

Penyampaian Laporan Hasil Reses Dapil III dengan Juru Bicara Iwan Aldes, S Sos.,M.Si meliputi Kecamatan Bayung Lencir, Kecamatan Tungkal Jaya, Kecamatan Lalan, Kecamatan

Penyampaian Laporan Hasil Reses Dapil IV dengan Juru Bicara Rudi Hartono, S.Sos meliputi Kecamatan Babat Supat, Kecamatan Lais dan Kecamatan Sungai Lilin.

Hasil pelaksanaan kegiatan Reses ini menemukan berbagai macam permasalahan yang perlu mendapatkan penyelesaian dari berbagai aspek meliputi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, Pembangunan Insfrastruktur, Sosial Budaya, Kesejahteraan masyarakat dan Keagamaan.

DPRD Kabupaten Muba berharap hasil dari pelaksanaan Reses yang dituangkan sebagai bagian dari Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Musi Banyuasin agar dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah sebagai Perencanaan Pembangunan Daerah dengan memperhatikan prioritas pembangunan Daerah dan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah sehingga memberikan manfaat bagi Masyarakat Kabupaten Muba. (Hfz)

    Komentar