Bapemperda Jelaskan Dua Raperda Inisiatif DPRD Sumsel

SUARAPUBLIK,Palembang- Dewan Perwailan Rakyat (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bapemperda Prov. Sumsel terhadap 2 (dua) Raperda inisiatif DPRD. pada Senin,(18/1/2021).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; Ibu Kartika Sandra Desi, SH, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Bapak H. Muchendi M, SE, Gubernur Sumsel diwakili oleh Plt. Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Sumsel; Bapak Drs. H. Edward Candra, MH, serta dihadiri oleh jajaran OPD dan tamu undangan lain secara langsung maupun virtual.
WhatsApp Image 2021 03 29 at 14.12.11
Rapat Paripurna XXV (25) Bapemperda DPRD Prov.Sumsel jelaskan 2 (dua) Raperda inisiatif DPRD Prov.Sumsel tentang Raperda Pondok Pesantren dan Raperda Arsitektur Bangunan Gedung Berciri Khas
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Prov.Sumsel sampaikan penjelasan terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Prov. Sumsel yaitu: 1. Raperda tentang Pondok Pesantren Provinsi Sumatera Selatan, dan 2. Raperda tentang Arsitektur bangunan gedung berciri khas Provinsi Sumatera Selatan. Penjelasan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna XXV (25) DPRD Prov.Sumsel Pembicaraan Tingkat Pertama, dengan agenda penyampaian penjelasan Bapemperda Prov. Sumsel terhadap 2 (dua) Raperda inisiatif DPRD.
WhatsApp Image 2021 03 29 at 14.12.113
Dalam penjelasan Bapemperda Prov.Sumsel yang diketuai oleh H. Toyeb Rakembang dan disampaikan oleh Bapak Antoni Yuzar, SH., MH tsb, dipaparkan bahwa yang menjadi urgensi Raperda tentang Pondok Pesantren ini untuk mengakhiri kesalahan tafsir bahwa masalah agama semua menjadi kewenangan pemerintah pusat yang tidak diotonomkan, dengan kata lain kehadiran Perda ini nantinya akan memberikan legalitas bagi Pemda untuk membantu Pondok Pesantren dimana hal ini selaras dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
WhatsApp Image 2021 03 29 at 14.10.44
Selanjutnya dijelaskan landasan yuridis Raperda tentang Arsitektur bangunan gedung berciri khas Provinsi Sumatera Selatan, adalah melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005, Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 tahun 2002 tentang gedung, yang pada intinya Raperda tersebut sebagai suatu Peraturan yang bersifat delegasi atau amanah dengan peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
Diakhir penjelasan disampaikan harapan agar Raperda inisiatif DPRD dimaksud dapat dibahas melalui tahapan-tahapan dan rapat-rapat bersama Gubernur dan atau pejabat yang ditunjuk, yang pada akhirnya mendapat persertujuan bersama guna ditertapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
WhatsApp Image 2021 03 29 at 14.12.112
Setelah dibacakannya penjelasan 2 Raperda dimaksud, Rapat Paripurna XXV (25) di Skors untuk selanjutnya mendengarkan tanggapan/pendapat Gubernur terhadap penjelasan 2 (dua) Raperda inisiatif DPRD Prov.Sumsel tersebut pada hari Senin tanggal 25 Januari dalam agenda Rapat Paripurna XXV (25) lanjutan pekan depan.(ADV)

    Komentar