Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Nasional44 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Usai vonis untuk Ferdy Sambo, Snin malam 13 Februari 2023, hakim kembali membacakan vonis untuk istrinya Putri Candrawathi, yang dikenai 20 tahun penjara.

“Terdakwa Putri Candrawathi secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat, dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Mengenakan kemeja warna putih dan masker yang hampir menutupi seluruh wajahnya, Putri Candrawathi terlihat tegar menerima vonis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Vonis hakim ini kembali disambut baik keluarga korban pembunuhan berencana Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat.

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyebutkan kalau hukuman mati yang diberikan sebelumnya kepada Ferdy Sambo, adalah pertama kali hakim memvonis hukuman mati untuk kasus pembunuhan berencana yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum juga meminta nama mendiang Brigadir J dibersihkan.

Sebab, sebelumnya Brigadir J disebutkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Sementara hakim menyebutkan hal itu tidak terbukti.

Ayah Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat mengucapkan terima kasih kepada seluruh media yang telah mendukung keluarganya sehingga tercipta keadilan bagi keluarga.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya.

Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan yakni kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian. (*)

    Komentar