SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG,- Anggota Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah puluhan kali beraksi, tercatat ada 39 tempat kejadian perkara (TKP).
Tersangka yakni JH Alias JL (29) warga Jalan Selatan, Lorong Cempaka, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, diringkus hari Selasa (13/12/2022) sekira pukul 23.45 WIB dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa.
Pada saat hendak ditangkap, tersangka berusaha melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur. Usai diberikan perawatan di RS Bari Palembang, tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail mengatakan.
Bahwa aksi yang dilakukan tersangka terakhir terjadi pada (4/5/2022) sekira pukul 19.33 WIB di Halaman parkir minimarket yang berada di Jalan R Najamudin, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang.
“Berawal saat korban Anggi (23) warga Jalan Rustini, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, sedang berbelanja di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Lalu, memarkirkan sepeda motor miliknya di tempat parkir dalam keadaan terkunci stang. Setelah 10 menit berbelanja dan kembali ke parkiran sepeda motor sudah tidak ada, kemudian korban melaporkan kejadian ke Polsek Sako Palembang.
“Benar tersangka merupakan target operasi dan DPO anggota kita, setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka anggota Unit Ranmor langsung melakukan penangkapan,” ujar Kompol Haris Dinzah, Kamis (15/12/22).
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan pengakuan dari tersangka sudah 39 kali melakukan curanmor di lokasi berbeda. Dan benar saat ditangkap tersangka tidak kooperatif sehingga anggota memberikan tindakan tegas terukur.
“Selain tersangka anggota juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu lembar STNK asli sepeda motor merek Honda Nopol BG 6169 ACS berikut dua buah kunci motor, satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX Nopol BG 3432 JW, satu buah kunci letter T berikut mata kunci dan 1 buah jaket merek Nautica yang digunakannya saat beraksi,” jelasnya.
Masih katanya, saat ini tersangka sedang dalam pendalaman terkait aksi – aksinya. “Atas ulahnya tersangka diterapkan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun,” katanya.
Sementara, tersangka JL mengakui perbuatan saat ditemui. “Saya mengakui perbuatan saya, perbuatan ini terpaksa saya lakukan karena tidak ada pekerjaan. Dari hasil jual motor saya mendapatkan uang Rp 4 juta yang dijual di luar Palembang. Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari – hari,” ungkapnya.
Komentar