SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Berdasarkan surat keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pagar Alam nomor 420/863/DIKBUD/VIII/ 2021 tanggal 27 Agustus 2021, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di satuan pendidikan (Paud,TK dan SLTP) mulai diberlakukan hari ini, Senin (30/8/2021).
Akan tetapi, dikatakan Kabid Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Disdikbud Pagar Alam Ardiansyah, bahwa PTM tahun ajaran 2021/2022 ini tidak serentak dilakukan, tergantung dengan kesiapan sekolah serta izin orangtua siswa atau wali murid.
“Banyak yang harus disiapkan pihak sekolah, terutama mengenai prokes (protokol kesehatan), begitu juga dengan siswa. Jika orangtua mereka belum mengizinkan, maka tidak ada paksaan untuk mengikuti PTM,” terang Ardiansyah.
Ia mengatakan, bagi sekolah yang belum bisa menerapkan prokes, belum diizinkan untuk PTM, sekolah pun tetap harus melayani jika ada Siswa atau siswi yang masih memilih sistem dalam jaringan (Daring).
Menurut Ardi, dalam beberapa hari ini, tim pengawas dan Dinas Kesehatan akan melakukan verifikasi serta evaluasi bagi sekolah yang sudah menerapkan PTM. Sementara Dinas Pendidikan tetap akan melakukan monitoring dalam pelaksanaannya.
“Kalau belum 100 persen siap untuk melakukan PTM meskipun terbatas, sekolah tetap harus memberikan opsi kepada siswa dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar,” ujarnya.
Wulan (33), salah seorang Wali murid mengatakan, cukup senang jika PTM sudah kembali dilaksanakan. Dia sendiri cukup khawatir dengan anaknya yang baru masuk Taman Kanak-kanak (TK), namun sudah harus ikut belajar daring selama ini.
“Jelas tidak akan maksimal, karena belajat dengan guru dan orangtua itu beda, anak lebih manja kalau sama orangtua,” imbuhnya. (ANA)
Komentar