Provinsi-Provinsi Ini Sudah Resmi Umumkan UMP 2022

Ekonomi49 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu kepada kepala daerah atau Gubernur dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) hingga besok, Sabtu, 20 November 2021. Beberapa hari menjelang batas waktu tersebut, sudah mulai terkuak nilai UMP dari beberapa provinsi  karena sudah diumumkan sebagian.

Dilansir cnbc indonesia, salah satu provinsi yang sudah mengumumkan UMP adalah Riau. Dilansir dari website resmi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Jonli bersama Dewan Pengupahan telah menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 naik sebesar 1,7%.

“Jadi kami bersama dewan pengupahan sudah sepakat, UMP tahun ini baik 1,7 persen. Selanjutnya kita akan bahas dan menentukan formula dalam menetapkan UMP Riau yang mulai berlaku tahun 2022, ini berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan aspek tenaga kerja,” ujar Jonli.

Ketika UMP Riau 2022 sudah ditetapkan, maka itu akan menjadi acuan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Selanjutnya, setelah kesepakatan upah UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp2.938.564, atau naik Rp50.000 dibanding tahun ini sebesar Rp2.888.563, akan kita sampaikan ke Gubernur Riau dan akan ditetapkan oleh Gubernur menjadi UMP Riau tahun 2022,” katanya.

Ketika Riau menetapkan UMP lebih besar dari rata-rata nasional yang sebesar 1,09%, maka ada juga provinsi yang sudah mengumumkan tidak akan menaikkan UMP, yakni Sulawesi Utara.
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menerangkan bahwa keputusan itu dengan mempertimbangkan force majeure pandemi Covid-19 yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan investasi yang ada di provinsi Sulawesi Utara.

“Hari ini, 17 November 2021, sesuai Keputusan Gubernur Sulut No. 375, tanggal 16 November 2021, Menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara tahun 2022 adalah sebesar Rp. 3.310.723,” kata Olly dilansir dari situs resmi provinsi Sulut.

Meski demikian, nilai yang ditetapkan melebihi batas atas UMP Provinsi Sulut sesuai yg ditetapkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu Rp. 3.187.240. Nilai UMP Sulut adalah yang ke-3 terbesar se-Indonesia. Karenanya Olly mengimbau kepada masyarakat dan para pekerja untuk dapat memahami keputusan yang ada.

“Mari kita memahami situasi dan kondisi saat ini. Saya percaya dengan keputusan yang Kita ambil ini, investasi di Provinsi Sulawesi Utara di tahun 2022 akan lebih banyak, sehingga membuka lapangan pekerjaan bagi para tenaga yang ada di provinsi Sulawesi Utara,” tandasnya.

Beralih ke pulau Kalimantan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2022, mengalami kenaikan dari Rp2.981.378.72 tahun 2021 menjadi Rp3.014.497.22, naik sebesar Rp 33 ribu lebih atau 1,11 persen.

“Dan perhitungannya menggunakan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 yang terbaru,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim H Suroto dilansir dari akun instagram resmi @pemprovkaltim.

Komponen-komponen perhitungan penetapan UMP Kaltim tahun 2022 berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS). Dimana setelah komponennya dihitung, baru dimasukkan kedalam rumusan, sehingga angka yang keluar itu sudah fit dan tidak bisa diotak-atik lagi.

“Berbeda penetapan UMP sebelumnya, yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, masih bisa dihitung berapa Kebutuhan Hidup Layaknya, dan masih ada perbedaan pendapat,” papar Suroto.

Ia bilang UMP 2022 diserahkan sepenuhnya ke BPS, baik mengenai berapa inflasinya, pertumbuhan ekonomi, berapa kebutuhan perkapita. Dan semuanya diserahkan ke BPS yang menghitungnya dan dikeluarkan secara nasional.

Ditambahkan, terkait penetapan UMP kepada perusahaan maupun para pekerja, diharapkan bisa menerimanya mengingat penetapannya menggunakan formulasi yang berbeda dengan penetapan PP sebelumnya. (*)

    Komentar