SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Program Penghapusan Beban Denda Adminitrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), atau yang biasa disebut Pemutihan Pajak, akan berakhir pada 31 Desember 2021.
Program ini cukup berhasil dan dinilai membantu dalam memperoleh target Pendapatan Daerah. Bahkan, bisa melebihi target yang dikhususkan bagi kantor Pembayaran Pajak (Samsat) tersebut.
Seperti yang dikatakan kepala Samsat UPTB Palembang III, Deliar Marzoeki menjelaskan jika realisasi PKB telah mencapai 112 persen dan untuk BBNKB sudah mencapai 106 persen dari target yang telah di tetapkan.
“Target yang dibebankan Rp255 miliar terealisasi Rp280 miliar atau 110 persen. Rinciannya, target PKB Rp141 miliar terealisasi Rp159 miliar (112 persen) dan BBNKB Rp125 miliar terealisasi Rp123 miliar (106,85 persen). Tapi ini masih akan terus bertambah mengingat masih ada 2 hari lagi sebelum pergantian tahun,” kata Deliar, Kamis (29/12/2021).
Sementara itu, Kasi Penetapan UPTB Wilayah Palembang I, Ardianza jelang berakhirnya Pemutihan Pajak, Samsat 1 Palembang juga telah melebihi target.
“Untuk PKB saja Realisasi sampai sampai saat ini sudah mencapai 105 persen dari target yang ditetapkan,” kata Ardianza, dijumpai di kantornya.
Bahkan, menurutnya, di bulan Desember selalu terjadi lonjakan berkas pembayaran Pajak yang masuk di Samsat 1. Bahkan pernah dalam satu hari 1.500 berkas masuk untuk dibayarkan pajak kendaraanya.
“Sejak adanya pemutihan rata raya perhari itu ada 1000 berkas masuk ada kenaikan 40 persen di Desember. Tapi, jika dibandingkan hari biasa tanpa adanya keringanan pajak mungkin naik kisaran 60 persen,” katanya.
Capaian tahun ini, ia berharap bisa lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2019 lalu, tanpa adanya keringanan pajak, realisasinya mencapai 102 persen. Tahun berikutnya, di tengah masa pandemi dan ada keringanan pajak, realisasinya mencapai 110 persen.
Untuk tahun ini per Desember sudah 105 persen, kita prediksi sampai akhir tahun bisa 110 persen. Sebagai informssi juga pada hari terakhir di tanggal 31 Desember ini. Pelayanan Samsat hanya sampai pukul 12.00 WIB, setelah itu pelayananya tutup,” ungkapnya. (ANA)
Komentar