SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Sat Reskrim Polres Empat Lawang Polda Sumsel berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan dan atau Penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Jumat (17/03/2023).
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin membenarkan terkait Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku berinisial M (35) atas Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak laki – laki berinisial RA. Terjadi pada hari, Selasa (21/02/2023) di Desa Batu Lintang Kecamatan Ulu Musi.
Adapun kronologi kejadian, bermula saat korban RA melihat teman korban dan anak pelaku sedang berselisih paham dan korban mencoba melerai perselisihan tersebut.
Kemudian anak pelaku melaporkan korban kepada orang tuanya M (35). Kemudian, pelaku M (35) langsung mendatangi rumah korban RA dan langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Pelaku diamankan karena telah melakukan tindak kekerasan dan atau penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
“Dengan cara mencekik leher korban dan membanting badan korban hingga terjatuh, tidak hanya itu saja pelaku juga memukul bagian wajah korban,” jelas AKP M. Tohirin
Disampaikannya, akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit di bagian kepala dan lehernya. Selain itu mulut dan hidung korban berdarah.
Atas kejadian tersebut keluarga korban langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Polres Empat Lawang.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Empat Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.
Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo 76C UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI nomor 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Menjadi Undang – Undang dan atau 351 ayat (1) KUHPidana. (*)
Komentar