SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memberikan teguran kepada 10 Kepala Daerah yang belum membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan (Nakes). Dari 10 daerah tersebut, salah satunya yakni kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel).
Mendagri bahkan telah mengeluarkan surat teguran bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021. Hari ini, Selasa (31/8/2021) akan langsung dilayangkan ke 10 Bupati dan Walikota yang belum membayarkan Innakesdanya.
Diketahui 10 daerah yang belum bayar Innakesda ialah kota Padang, Kabupaten Nabire, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Madiun, Kota Pontianak, Kabupaten Penajem Paser Utara, Kabupaten Gianyar, Kota Langsa, Kota Prabumulih, dan Kabupaten Paser.
Menurut Mendagri dalam keterangan persnya, Kebijakan refokusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2021 diperuntukkan untuk penanganan COVID-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah.
“Artinya, faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk Innakesda,” kata Tito.
Menanggapi hal itu, Gubernur Sumsel Herman Deru, mengaku sudah mendengar adanya teguran itu. Tapi ia berharap yang terjadi pada Prabumulih hanya kendala adminitratif.
“Mudah-mudahan sekedar administratif, kalau kurang duit, Pemprov siap back up,” ujarnya. (ANA)
Komentar