SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinas Kesehatan Sumatera Selatan (Sumsel), sepakat dengan wacana dari Pemerintah Pusat untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 kepada seluruh daerah saat libur Natal dan Tahun baru (Nataru), mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Kalau saya, prinsipnya setuju saja. Karena tujuannya itu supaya kita lebih hati-hati dan tetap menerapkan protokol kesehatan, agar hal yang dikhawatirkan tidak terjadi seperti gelombang ketiga,” kata Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Lesty Nurainy, saat dihubungi, Kamis (18/11/2021).
Lanjut dia, pada penerapan PPKM level 3 ada peraturan yang mewajibkan pendatang untuk melakukan tes Antigen dan sejenisnya. “Jadi jika ini diterapkan dan diperketat, mungkin kita bisa menghindari gelombang ketiga COVID-19,” jelasnya.
Sedangkan Kasi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Sumsel Yusri mengatakan, jika ada objek wisata di Sumsel menjadi tempat yang harus menerapkan protokol kesehatan ketat selama libur Nataru.
Misal, seperti Pagar Alam. Jika akan membuka akses wisata bagi masyarakat yang hendak melakukan kunjungan wisata harus menerapkan penyesuaian aturan yang berlaku. Tujuannya agar aktivitas yang dilakukan tidak menjadi klaster penularan COVID-19.
Selain itu, pendatang di lokasi wisata juga wajib melakukan skrining pendatang agar dapat terdata dengan baik. Harus patuhi aturan yang diterapkan oleh pemerintah setempat di samping juga scan barcode PeduliLindungi.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti program vaksinasi yang telah digencarkan oleh pemerintah. “Jangan sampai lengah dan tetap waspada serta harus terapkan 5M,” katanya. (ANA)
Komentar