SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Polsek Ulu Musi Polres Empat Lawang, membackup Polsek Gading Cempaka Polres Bengkulu. Dan berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Sabtu (11/03/2023).
Kapolsek Ulu Musi Iptu Hariyono, SE membenarkan penangkapan tersebut.
Berdasarkan koordinasi dari Polsek Gading Cempaka, terdapat seorang pelaku DPO berinisial JP (18) yang terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
“Peristiwa terjadi di wilayah hukum Polsek Gading Cempaka Bengkulu, dan melarikan diri ke wilayah hukum Polsek Ulu Musi,” jelas Kapolsek.
Disampaikannya, mengetahui bahwa DPO tersebut hendak menuju ke Desa Padang Tepong, sekira pukul 15.00 WIB, anggota Polsek Ulu Musi dan Polsek Gading Cempaka langsung menuju ke lokasi. Dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku.
Kemudian pelaku serta barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Vivo berwarna biru, diamankan ke Polsek Ulu Musi.
“Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku akhirnya diserahkan dan dibawa ke Polsek Gading Cempaka Polres Bengkulu dan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Komentar