SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku bernama Irwansyah (42) warga Desa Tanjung Raja Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin menerangkan, pelaku ditangkap di Desa Mularakit, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (22/1/2026) malam tanpa perlawanan.
“Pelaku diketahui beraksi bersama rekannya Rudianto alias Bujang, yang sebelumnya telah lebih dulu ditangkap dan menjalani hukuman,” terang Zahirin, Senin (26/1/2026).
Kata Zahirin, kasus pencurian tersebut terjadi pada Agustus 2024 di Desa Tanjung Raja Selatan, di mana korban Resa Oktarisa menitipkan sepeda motor Yamaha NMAX di rumah seorang saksi.
Sepulang dari Kota Pagaralam, sepeda motor korban diketahui telah raib dicuri pelaku. Kini, Irwansyah beserta barang bukti sepeda motor Yamaha NMAX telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Pelaku saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Zahirin. (ANA)

Leave a Reply