SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Kepolisian polsek keluang Resor Musi Banyuasin, berhasil mengamankan Umar Hasan (51) warga Kelurahan Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten. Banyuasin, dalam perkaran dugaaan kepemilikan sumur minyak illegal yang terbakar beberapa waktu lalu sekira pukul 14.00 wib di Lahan Kebun Kelapa Sawit (HGU) milik Pt. Hindoli yang terletak di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabuapaten Musi Banyuasin.
Kapolres musi banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, SH SIk MH melalui Kapolsek Keluang Iptu Iptu Alvin Adam Armita STrk mengatakan diamankannya UH setelah polisi melakukan olah TKP dan penyelidikan pasca terbakarnya sumur minyak ilegal tersebut.
Dari hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa pemilik pangkalan pengoplosan minyak ilegal tersebut adalah UH. “Sebelumnya,Kita sudah buat surat panggilan kepada UH” Ujar Alvin. Sabtu (26/04/25).
Lanjutnya, UH akhirnya datang ke mapolsek keluang guna pemeriksaan dan langsung diamankan.
Kejadian berawal pada pemilik sumur yakni UH akan memindahkan minyak mentah hasil sumur tersebut ke mobil menggunakan mesin sedot. tak lama mesin sedot tersebut mengeluarkan percikan api kemudian menyambar bak penampungan minyak dan sumur minyak illegal milik saudara UH.
“Untuk barang bukti sudah kita amankan” Ujarnya lagi.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana.
Komentar