SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Sebanyak 25 personel Polri tengah diperiksa terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan puluhan personel itu tengah diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) dan pemeriksaan masih berlangsung.
“Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan,” kata Listyo dalam konferensi pers, Kamis malam (4/8) dilansir cnn indonesia.
Dua puluh lima personel ini antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
“Oleh karena itu terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik,” tutur Listyo.
Listyo menyebut jika dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur pidana, maka proses hukum akan dilakukan terhadap yang bersangkutan.
“Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” ucap Listyo.
Empat Perwira di Tempat Khusus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menempatkan sebanyak empat perwira di tempat khusus mulai malam hari ini hingga 30 hari ke depan.
Menurutnya, langkah ini ditempuh sebagai bagian dari langkah cepat dalam proses penanganan kasus dugaan penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Tapi yang jelas kita akan mengambil langkah cepat. Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari,” kata Listyo
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo tidak menyampaikan secara detail terkait identitas empat perwira yang akan ditempatkan di tempat khusus itu.
Ia hanya berkata, tiga perwira itu berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu perwira dari Polda Metro Jaya. Dedi juga menyampaikan bahwa empat perwira itu berpangkat perwira pertama (pama) dan perwira menengah (pamen).
“Yang diamankan tiga orang itu dari Jakarta Selatan semuanya. Nanti saya sampaikan datanya. Satu lagi saya infokan nanti, dari Polda Metro (Jaya),” ucap Dedi.
“Yang ditempatkan di tempat khusus, sementara ini ya, karena ini kan masih berproses, pangkat pama dan pangkat pamen,” imbuhnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. (*)
Komentar