Polrestabes Tegaskan Kasus Penganiayaan yang Ditangani Polsek Kalidoni Tetap Jalan

Kriminal57 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polsek Kalidoni Polrestabes Palembang angkat bicara terkait adanya postingan di akun Instagram @Plglipp yang menyebutkan, laporan dari korban atas nama Mahmud (58), tidak diproses atau jalan di tempat.

Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Evial Kalza, didampingi Kanit Reskrim Polsek Kalidoni Ipda Damiri membantah hal tersebut. Dia mengatakan, perkara dugaan kasus penganiayaan atau Pasal 351 KUHP yang dilaporkan Mahmud masih berjalan.

“Ya, perkara selama ini telah berjalan. Dan perkara itu bukan tidak ada kemajuan, ada laporan kemajuan yang dilaporkan ke Kapolrestabes Palembang melalui Kasat Reskrim,” kata Evial, saat konfrensi pers, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga :  Usai Puaskan Birahi, Pria Ini Bawa Kabur HP Teman Kencannya

Evial menyebutkan, kesulitan yang dialami penyidik untuk menetapkan tersangka pada kasus penganiayaan tersebut, dikarenakan tidak ada saksi yang melihat maupin berada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Namun setelah adanya petunjuk, usaha dan upaya yang dilakukan penyidik. Peristiwa itu menjadi titik terang dan dilakukan penetapan selaku tersangka terhadap pelaku MHS pada 17 Oktober. Kedepan akan diperiksa sebagai tersangka, dan SPDP akan dikirim ke Kejaksaan,” jelas dia.

Masih dikatakan Evial, antara terduga pelaku dan korban merupakan sahabat, bahkan bertetanggaan. Namun, sebelum peristiwa penganiayaan di Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah itu terjadi, keduanya terlibat cekcok mulut berujung pertengkaran.

Baca Juga :  Sering Dipegang Alat Vital, Mahasiswa UIN Raden Fatah Laporkan Senior ke Polisi

“Mereka berdua sama-sama berteman, selaku penjaga malam di Jalan Taqwa Mata Merah. Mereka juga bertetanggaan. Tiba-tiba, terjadilah miskomunikasi dan cekcok mulut. 30 menit kemudian, terjadilah peristiwa seperti yang dilaporkan korban,” tuturnya. (ANA)

    Komentar