SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satpas Sat Lantas Polrestabes Palembang, memberlakukan tes psikologi bagi pemohon SIM, baik baru dan perpanjangan. Kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak hari ini, Selasa (18/2/2025), berlaku untuk semua golongan SIM.
Menurut Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenny Dearty, diberlakukannya tes psikologi bagi pemohon SIM, berdasarkan UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia, UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Perpol No 02 tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol No 05 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.
“Benar, hari ini diberlakukan tes psikologi bagi pemohon SIM, baik baru dan perpanjangan. Ini berlaku untuk semua golongan SIM,” ungkap Yenny.
Lanjut Yenny, tes psikologi ini juga diberlakukan sesuai surat Telegram Kapolda Sumsel No ST/597/YAN 1.1/2022, tertanggal 10 Agustus 2022 tentang pemberlakuan tes psikologi untuk seluruh golongan SIM baru dan perpanjangan.
Untuk mekanisme uji psikologi, lanjutnya, pemohon SIM baru membawa 1 lembar fotocopy KTP, dan untuk pemohon perpanjangan SIM, membawa 1 lembar fotocopy KTP dan fotocopy SIM lama 1 lembar.
“Lalu pemohon menyerahkan berkas ke petugas admin registrasi dan untuk diarahkan ke tempat pembayaran serta diarahkan ke tempat pelaksanaan uji psikologi. Biaya uji psikologi ini Rp 100.000,” terangnya.
Dimana, sambung Yenny, dalam uji psikologi ini meliputi 3 aspek. Pertama aspek kecerdasan, aspek keselarasan dan yang ketiga aspek evaluasi kepribadian.
“Setelah itu pemohon menunggu proses penilaian dan Haris psikologi akan diterbitkan pada hari yang sama saat pembuatan SIM,” katanya.
Untuk persyaratannya, ditambahkan Yenny, pemohon SIM baru, membawa fotocopy KTP, surat tes kesehatan, uji psikologi, dan bagi pemohon perpanjangan SIM, membawa fotocopy KTP, fotocopy sim lama, dan surat tes kesehatan, uji psikologi. (ANA)
Komentar