Kapolda Sumsel Ultimatum Pelaku Begal: Tak Ada Ampun bagi Pengganggu Keamanan Warga

- Redaksi

Minggu, 24 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho.

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho.

SUARAPUBLIK. ID, PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menunjukkan sikap tegas dalam memberantas aksi begal dan kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat.

 

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku yang membahayakan keselamatan warga maupun petugas di lapangan.

 

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di seluruh wilayah Sumatera Selatan.

 

Dalam arahannya, Minggu (24/5/2026), Kapolda menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan untuk beraksi di wilayah hukum Polda Sumsel. Ia meminta seluruh personel, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek, meningkatkan patroli rutin dan memperketat pengawasan di titik-titik rawan tindak kriminal.

 

“Tidak ada tempat bagi pelaku begal di Sumsel. Kami instruksikan seluruh personel bertindak tegas dan terukur apabila pelaku mengancam keselamatan masyarakat maupun anggota di lapangan,” tegas Sandi.

 

Selain memperkuat patroli, Polda Sumsel juga mengoptimalkan layanan darurat Call Center 110 yang dapat diakses masyarakat secara gratis selama 24 jam penuh. Layanan tersebut disiapkan untuk mempercepat respons kepolisian terhadap laporan tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas lainnya.

 

“Kami meminta masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aksi kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti aparat ,” pinta Sandi.

 

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya memastikan seluruh jajaran telah menyiagakan personel patroli dan operator layanan Call Center 110 di seluruh wilayah hukum Polda Sumsel.

 

“Masyarakat tidak perlu takut untuk melapor apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan. Layanan Call Center 110 beroperasi selama 24 jam sebagai bentuk respons cepat Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Nandang.

 

Ia menambahkan, Polda Sumsel berkomitmen mendukung terciptanya rasa aman di tengah masyarakat melalui langkah preventif, peningkatan pelayanan publik, serta penegakan hukum yang profesional dan humanis.

 

Dengan penguatan patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat, kehadiran Polri diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus menjaga stabilitas keamanan yang menjadi fondasi penting pembangunan daerah.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Astra Motor Sumsel Bekali 154 Alumni & Mahasiswa Unsri Lewat Marketing Bootcamp
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Pertamina Peduli, 10.000 Masker Dibagikan kepada Masyarakat Terdampak Kabut Asap di Palembang
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Salurkan Bantuan Lewat Program Mengetuk Pintu Langit
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Astra Motor Sumsel Bekali 154 Alumni & Mahasiswa Unsri Lewat Marketing Bootcamp

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Pertamina Peduli, 10.000 Masker Dibagikan kepada Masyarakat Terdampak Kabut Asap di Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Berita Terbaru