SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Seorang bandar narkotika yakni Ags (25), warga Desa Muara Sema, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Pagar Alam, pada Selasa malam (16/5/2023).
Ags ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, ketika hendak melakukan transaksi narkotika di wilayah Kota Pagar Alam.
Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, AKP Sutioso, melalui siaran persnya mengatakan, bahan dari tangan pelaku berhasil diamankan 845 gram narkotika jenis ganja.
Dirinya mengatakan, penangkapan bermula saat Anggota Satres Narkoba mendapat laporan dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Tebat Baru Ulu, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Pagar Alam.
“Menanggapi laporan tersebut, anggota langsung menuju ke wilayah tersebut dan mendapati seorang pemuda yang dicurigai sedang berada di pinggir jalan,” terang Kasat.
Saat dilakukan pemeriksaan,kata dia, Polisi menemukan satu paket besar narkotika jenis ganja dibungkus dengan karung beras yang disimpan di dalam baju yang digunakan tersangka.
“Tersangka dan barang bukti akhirnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Pagar Alam guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. (ANA)
Komentar