SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), YG Cs, yang melakukan pencurian sepeda motor Maharudin (44), warga Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah pada Oktober 2021, akhirnya terendus dan berhasil di giring ke Mapolres Pagar Alam oleh Tim Opsnal Satreskrim pimpinan Ipda Mustopa.
Ketiga pelaku yakni YG (21) dan TR (18), yang tercatat sebagai warga Perandonan, Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagaralam Utara. Tersangka lainnya, KK (18) warga Tanjung Aro, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagar Alam Utara.
Informasi yang dihimpun, terbongkarnya kejahatan YG Cs setelah Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam mengetahui keberadaan tersangka. Setelah melakukan lidik atas laporan kejadian Curanmor yang dilakukan YG dan TR di Dusun Rempasai, Kelurahan Penjalang, Kecamatan Dempo Tengah pada 24 Oktober 2021.
“Saat itu motor korban terparkir di halaman rumahnya di Rempasai. Eksekutor yakni tersangka YG, motor korban dalam keadaan terkunci stang dirusak menggunakan kunci T,” terang Kasatreskrim Polres Pagar Alam, AKP Najamudin, Rabu (19/1/2022).
Ia mengatakan, Pengembangan kasus Curanmor ini, tim Opsnal mengendus keberadaan kedua pelaku yang buron ini kabur ke Bengkulu Utara, tepatnya di Simpang Batu, Kecamatan Padang Jaya pada Senin sekira pukul 23.30 WIB.
“Kedua tersangka ini juga merupakan pelaku yang melakukan aksi serupa di Vila Gunung Gare, sesuai dengan LP/B-146/X/2021/SPKT/Res Pagaralam/Polda Sumsel, tanggal 15 Oktober 2021,” ujarnya.
Dikatakanya, Sementara rekannya yang lain adalah penadah dalam kasus ini yakni tersangka KK. “Penadah motor curian ini jugakita ringkus di kawasan Tanjung Aro,” kata AKP Najamudin.
Lanjutnya, kasus Curanmor yang dilakukan YG Cs ini ternyata terlibat aksi kejahatan di sejumlah TKP di Wilkum Polres Pagaralam.
“Saat ini barang bukti berupa motor Yamaha Jupiter sudah kita amankan. Kasusnya masih kita kembangkan lagi,” jelas AKP Najamudin. (ANA)
Komentar