Polres OKI Permudah Pembuatan SKCK bagi Warga yang Tinggal Jauh dari Mapolres

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Sat Intelkam Polres OKI mengadakan pelayanan Sasaran Masyarakat Langsung (SKCK SAMSUNG), di wilayah kecamatan yang jauh dari Mapolres OKI. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dalam hal pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau Surat Keterangan Kelakuan Baik di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Kasat Intelkam Polres OKI IPTU Dwiruddin, mejelaskan, apa saja syarat bagi pemohon yang ingin membuat Surat Kelakuan Catatatan Kepolisian (SKCK), yaitu dengan membawa Foto copy KTP, KK, Akta Kelahiran dan Pas Foto berlatar belakang merah. Dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 8 lembar. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2018 dengan Biaya PNBP SKCK sebesar Rp 30.000.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Intelkam Polres OKI, IPTU Dwiruddin juga menerangkan, kegiatan ini ialah suatu inovasi dari Sat intelkam Polres OKI dalam program Presisi dengan tujuan demi mempermudah masyarakat di kecamatan dalam memperoleh pelayanan SKCK, utamanya masyarakat yang jauh dari ibu kota kabupaten. (*)

    Komentar