SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang, berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Lorong Sawah, Kelurahan Jayaloka, Kecamatan Tebing Tinggi, pada Selasa (13/6/2023)
Pelaku ialah SS (22), warga Desa Ujung Alih, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang. Pelaku ditangkap Tim Elang Unit Pidum setelah mendapatkan perintah langsung Kasatreskrim ke Kanit Pidum beserta Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya benar sudah ditangkap,” ungkapnya, Rabu (14/6/2023).
Dikatakan Kasat, adapun kronologis kejadian yaitu di suatu kontrakan korban Novita Sari di kawasan Lorong Sawah, Kelurahan Jaya Loka, Tebing Tinggi Empat Lawang, telah hilang sepeda motor milik korban dan Handphone serta satu buah tas yang berisikan dompet.
“Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian setelah dilakukan penyelidikan bahwa motor dan hp korban dicuri oleh pelaku yang masuk ke kontrakan korban,” kata Kasat.
Ditambahakan kasat, untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Polres Empat Lawang. (ANA)
Komentar