SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Hermanto, salah satu tahanan di Polsek Lubuk Linggau Utara meninggal dunia dengan luka lebam hampir di seluruh tubuhnya. Penyebab kematian Hermanto ini pun sempat ada dugaan karena dianiaya.
Hermanto ditemukan sudah terbujur kaku di ruang tahanan pada Senin (14/2/2022), sekitar pukul 18.30 WIB. Untuk mengungkap fakta, polisi pun langsung melakukan visum terhadap jenazah korban. Hasilnya, polisi memastikan jika korban meninggal dunia bukan karena dianiaya.
“Hasil visum menunjukkan lebam tersebut bukan dikarenakan tindak penganiayaan. Memang ada lebam, tapi bukan karena dipukul. Itu lebam mayat,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Sabtu (19/2/2022).
Supriadi bilang, lebam seperti itu memang kerap muncul dalam beberapa kasus kematian. “Kalau mayat kondisinya tidak bagus (sakit), satu dua jam saja bisa keluar lebam,” ujarnya.
Menurut Supriadi, pemeriksaan sejauh ini baru sebatas hasil pemeriksaan visum. Sebab hingga saat ini pelaksanaan proses autopsi masih terganjal izin keluarga korban.
“Jika mau lebih akurat seharusnya dilakukan autopsi, tapi yang jadi masalah sekarang keluarganya yang tidak mau di autopsi,” terangnya.
Padahal, untuk lebih tahu apakah yang bersangkutan punya riwayat penyakit juga bisa diketahui dari autopsi. Jadinya bisa lebih transparan. “Tapi keluarganya tidak mau, ya kita tidak bisa memaksa mereka,” ucapnya.
Supriadi memastikan, proses penyelidikan terhadap kematian Hermanto masih akan terus didalami. Propam Polda Sumsel dan Polres Lubuk Linggau juga bekerjasama dalam memeriksa lima anggota yang diduga terlibat.
“Belum ada laporan mereka dibawa ke Polda. Pemeriksaan ke anggota masih kita dalami. Jika ditemukan adanya unsur kelalaian, ya kita akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Apa salahnya, pasti akan kita tindak,” ungkapnya.
Terkait identitas maupun anggota yang diperiksa, Supriadi mengaku belum mendapat data terkait hal tersebut. “Saya belum dapat inisialnya dari Polres. Tapi yang jelas, pemeriksaan dilakukan ke anggota yang piket saat itu. Intinya ke anggota yang mengetahui, baik itu yang piket ataupun penyidiknya, kita periksa,” ujarnya.
“Meski memang ada juga praduga tak bersalah karena kan penyebab meninggalnya belum tahu. Tapi tetap anggota tersebut kita periksa,” terang Supriadi. (ANA)
Komentar