Polisi Tangkap Komplotan Pembobol Warung Nasgor yang Aksinya Viral di Medsos

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polisi berhasil mengamankan tiga pencuri di warung Nasi Goreng (Nasgor) Mang Ujuk, di Jalan Lingkaran Dempo Luar, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang. Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu (1/10/2022) sekira pukul 04.00 WIB.

Tiga pelaku yang diciduk Opsnal Unit Ranmor ialah Juliando Efendi (38), warga Jalan Terusan Darat, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan IT I, Amir Hamzah (46) warga Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan IT I, dan Ari (34) warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan 14 Ilir.

Ketiganya ditangkap di kediamannya masing-masing, Minggu (9/10/2022) sekira pukul 23.00 WIB, dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa. Para pelaku diringkus usai aksi ketiganya terekam kamera pengintai atau CCTV, dan viral di media sosial.

Baca Juga :  Heroik, Istri Polisi Bekuk Pencopet hingga Menangis

Atas kejadian ini, korban pemilik warung kehilangan 1 Unit TV LCD warna hitam 32 Inc dan 1 Tabung Gas 3 kg dan membuat laporan polisi ke Polsek IT I Palembang, oleh pelapor Zakaria Ansyori (56) warga SakonPalembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan ketiga tersangka membobol warung nasgor di Jalan Lingkaran Dempo Luar sudah diamankan Sat Reskrim khususnya Unit Ranmor.

“Modusnya para tersangka ini masuk ke dalam warung dengan merusak engsel pintu menggunakan Linggis. Setelah itu mengambil 1 unit televisi dan 1 unit tabung gas 3 kg,” jelas Tri, diruang kerjanya, Senin (10/10/2022).

Baca Juga :  3 Bandar Narkoba Ditangkap saat Transaksi Sabu Senilai Puluhan Juta

Setelah berhasil mengambil barang curian para tersangka mengangkutnya menggunakan motor dan dibawa kerumah tersangka dengan menggunakan gerobak. “Lalu tabung gas 3 kg mereka jual dikawasan Pasar Cinde dan uangnya mereka bagi bertiga,” ujarnya.

Masih kata Kompol Tri Wahyudi, bahwa ketiga tersangka saat ini sedang diperiksa untuk didalami terkait apakah ada aksi lain ditempat lain. “Atas ulahnya ketiganya akan diterapkan dengan Pasal 363 KUHP, untuk barang bukti (BB) 1 unit TV LCD warna hitam 32 Inc,” jelasnya.

Tersangka Juliando saat diwawancarai mengakui perbuatannya. “Awalnya saya mengajak kedua teman saya mencuri, saya mendatangi rumah mereka. Dan mereka setuju untuk melakukan pencurian,” katanya.

Baca Juga :  Heroik, Istri Polisi Bekuk Pencopet hingga Menangis

Lanjutnya, lalu tersangka Amir menyiapkan gerobak dan Ari menyiapkan linggis. “Kami kemudian keliling mencari lokasi, dan setibanya di TKP itulah kami beraksi. Amir dan Ari kemudian mengamati situasi, dan setelah dinyatakan aman kami langsung beraksi. Dengan merusak engsel pintu warung menggunakan linggis,” jelasnya.

Tersangka Juliando mengaku setelah pintu terbuka maka dirinya masuk dengan Ari ke dalam warung. “Kami mengambil televisi dan tabung gas 3 kg, setelah itu dibawa pulang kerumah Amir menggunakan gerobak, esoknya tabung gas di jual di Pasar Cinde seharga Rp 300 ribu, saya mendapatkan bagian sebesar Rp 170 ribu, Amir Rp 50 ribu, dan Ari Rp 80 ribu,” tuturnya. (ANA)

    Komentar