SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tak main-main, satu persatu pelaku kejahatan di kota Palembang yang meresahkan dengan aksinya 3C (curas, Curat dan curanmor) berhasil diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum (Pidana Umum) pimpinan Kanit Pidum, Iptu Dewo Dedi Ananta dan Kasubnit Opsnal Ipda Popay, Senin (21/1/2026) malam.
Kali ini, bersama Anggota Reskrim Polsek SU I, pelaku Begal bersenpi yakni MW, berhasil diringkus anggota gabungan tanpa perlawanan saat berada di kawasan lokalisasi Teratai Putih ketika keberadaan pelaku berhasil diendus petugas.
Meski sempat panik melihat kedatangan petugas yang mengenakan baju preman, namun karena kesigapan petugas MW pun hanya bisa pasrah dan menyerah serta mengakui perbuatannya. Ia pun tak dapat berkutik setelah ditanya petugas terkait senpi yang digunakan saat beraksi.
Dengan wajah tertunduk malu, MW dan barang bukti sepucuk senpi yang digunakan langsung digiring ke Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan ulahnya.
“Benar pelaku begal yang beraksi di kawasan Panca Usaha dan korbannya merupakan seorang driver ojol, berhasil ditangkap, ” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, Rabu (20/1/2026).
Lanjut Sonny, hingga kini pelaku sudah diamankan dan masih diambil keterangan oleh petugas penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, guna untuk dilakukan pengembangan. “Masih diperiksa, guna penyelidikan lebih lanjut untuk dikembangkan,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, sambung Sonny, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata rakitan diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya. “Ya ada barang bukti juga yang kita diamankan. Sepucuk senpi yang digunakan pelaku untuk beraksi,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan membenarkan adanya penangkapan terkait pelaku begal terhadap korban seroang driver ojek online. “Benar, anggota masih dilapangan, masih dalam penyelidikan mendalam dan pengembangan,” kata Andrie.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 479 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun. (ANA)

Leave a Reply