Polisi Ringkus 3 Pelaku Penipu Online

Kriminal41 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Personel gabungan Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap kasus penipuan online dengan modus pembaharuan tarif transfer antar rekening.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Ketiga pelaku ialah Dwiki (21), Ripers (29), dan Aldo (23).

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi dan Kasubdit III Jatanras Kompol Agus Prihadinika, menjelaskan komplotan penipu ulung ini bekerja dengan kolektif.

Baca Juga :  Musnahkan Narkoba, Polda Sumsel Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa Anak Bangsa

“Mereka memilik peran masing-masing, mulai dari operator, penampung transaksi, dan yang mengirim WhatsApp,” jelasnya, Kamis (11/8/2022).

Agus mengungkapkan, untuk melancarkan aksi pelaku menggunakan modus mengaku sebagai pihak bank yang kemudian menawarkan pelayanan pembaharuan tarif transaksi antar bank kepada korbannya.

“Mereka secara acak akan mengirimkan pesan via WhatsApp berupa link pembaharuan tarif transaksi antar bank,” ungkapnya.

Agus mengatakan, ketiga pelaku tersebut melakukan aksinya hanya dalam waktu dua bulan terakhir ini. Namun,  satu korban yang berasal dari Jawa barat, mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta.

Baca Juga :  Lindungi Pacar, Pria Ini Dikeroyok-Ditikam Bapak dan Anak

“Laporan polisi ada di Polda Jawa Barat. Korban mengalami kerugian Rp250 juta. Kebetulan pelaku berasal dari Tulung Selapan dan kita diminta Polda Jawa Barat untuk membantu,” ucapnya.

Para pelaku berhasil diringkus unit gabungan dari Unit I, III, dan V Subdit III Jatanras Polda Sumsel, yang dipimpin langsung Kanit V AKP M Ikang Ade Putra.

“Setelah anggota melakukan mendalami, dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Pada malam tadi kita amankan tiga tersangka di rumahnya masing-masing,” lanjutnya.

Katanya, para pelaku ini akan diserahkan ke Polda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum. Ketiga pelaku di sangkakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dan atau UU ITE.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Pencuri Angkut Sepeda Lipat ke Dalam Mobil

Terlepas itu, dalam aksi penipuan ini masih ada tiga orang lagi yang masih berstatus buronan polisi. Mereka juga memiliki peran berbeda dengan para tersangka.

“Tiga masih menjadi DPO berinisial RV, AJ, SN. Salah satu dari yang DPO merupakan guru dari pelaku, dan ada juga yang menyediakan link,” tuturnya. (ANA)

    Komentar