SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Polisi mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di ruko milik korban Prayogi, di Jalan Inpres, Desa Cinta Manis Baru, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 00.00 WIB lalu.
Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Yogi. Usai menerima laporan tersebut anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu 14 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pelaku berjumlah dua orang, yakni inisial FA (28) dan seorang pelajar. FA ditangkap di rumahnya di Desa Perajin, Kecamatan Banyuasin,” ungkap Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo, Selasa (17/9/2024).
Dalam melakukan aksi kata Sutedjo, pelaku masuk ke ruko miliknya dengan cara merusak kunci pintu belakang ruko menggunakan satu buah linggis.
“Saat itu posisi ruko dalam keadaan terkunci, waktu kembali ke ruko sekitar pukul 23.30 WIB, korban mendapati keadaan pintu ruko belakang sudah rusak dan pintu terbuka,” kata Sutedjo.
Pelaku berhasil mengambil 1 unit laptop merk Huwawei, 1 unit handphone merk Oppo warna Hitam, 1 unit handphone Merk Vivo Y 20 warna putih biru.
“Pelaku juga mengambil uang tunai sebesar kurang lebih Rp3.000.000,” jelas Sutedjo.
Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa barang hasil curian tersebut dititipkan di rumah saudaranya yang tidak jauh dari rumah pelaku.
“Di rumah saudara pelaku, anggota Polsek Air Kumbang menemukan barang bukti 1 unit laptop merk Huawei warna grey dan 1 unit handphone merk Oppo warna hitam, sesuai dengan barang milik korban yang hilang,” tutur Sutedjo.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan 1 unit motor merek Honda Beat Street warna hitam tanpa plat, satu buah linggis, 60 senti meter dibalut kain lap serta barang-barang hasil curian.
“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Air Kumbang guna proses lebih lanjut,” tutur Sutedjo. (ANA)
Komentar